Sidrap,24 April 2013
Nomor :
P.322/Ex.Lsm/04.13/kipfa-Ri
Lampiran : -
Perihal :
Laporan Indikasi Terjadinya Praktek
Korupsi
Kepada Yth,
1.Bapak Kajari Sidenreng Rappang
Di,-
Pangkajene
Dengan Hormat,
Berdasarkan hasil
temuan/pemantauan tehadap kinerja dan pelaksanaan tugas PANWAS Pemilukada
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan untuk Kabupaten Sidenreng Rappang
di Laporkan kepada bapak hal hal sebagai berikut;
1. Bahwa
di awal pelaksanaan tugas para anggota PANWAS Kab.Sidrap telah melakukan RAKER
di hotel Grand Signei yaitu dari rencana pelaksanaan untuk tiga hari,tiga malam
(3x24 jam) ternyata pelaksanaanya hanya dua hari satu malam,selanjutnya
penempatan peserta pada kamar yang kepasitas dua tempat tidur ternyata pada
kamar tersebut ditempati masing tiga peserta untuk 13 kamar yang dikonrak/di sewa
2. Bahwa
adanya bantuan pengadaan ID Card dari Korwil Bawaslu Sulsel untuk 106 tingkat
Desa/Kelurahan dan 33 tingkat kecamatan masing masing Rp 50 000. Nuamun hal ini
dibebankan nilai tersebut kepada pemegan ID Card masing masing
3. Bahwa
penggandaan/foto copy format/formuliir atau surat surat pernyataan persyaratan
pendaftaran yang seharusnya beban biaya ATK Panwas itu sendiri namun
kenyataannya formulir tersebut dibebankan biaya foto copy kepada masing masing
pemohon
4. Bahwa
Pengadaan baju seragam bagi Panwas kecamatan sedianya dibayarkan dari dana APBD
sidrap namun biaya pembuatan baju seragam tersebut dibayar oleh masing masing
anggota Panwas kecamatan itu sendiri,dari 33 baju dengan nilai sebanyak Rp 275
000,-
5. Bahwa
Sewa kantor untuk Sekretariat Panwas Kabupaten selama 8 bulan yang dibayar
hanya 1 bulan dan Panwas kab sidrap hanya menggunakan kantor milik Pemkab
sidrap dengan status pinjam pakai
6. Bahwa
dana/biaya perjalanan dinas masing anggota Panwas terjadi pemotongan sebanyak
Rp 50 000 tiap tiap SPPD serta biaya makan dan minum juga terjadi pemotongan Rp
50 000 tiap tiap kegiatan dari masing masing personil
7. Bahwa
untuk sewa kantor Panwas kecamatan yang diperuntukan selama 6 bulan dengan sewa
per bulan sebesar Rp 600 000 yang dibayarkan hanya sebesar Rp 370 000,-
Dari sekian banyak temuan tersebut diatas maka Badan
Pengurus Pusat Lsm Kipfa RI menilai adanya Indikasi terjadinya korupsi atau
dapat diduga keras terjadinya praktek korupsi yang harus dibrantas secara
tuntas namun hal tersebut pihak Lsm tetap mengedepankan azas Praduga tak
bersalah
Demikian laporan kami sampaikan kepada bapak,atas
perhatian dan kemitraannya diucapkan terima kasih
Badan
Pengurus Pusat
Lsm Kipfa RI
Ketua umum, Sekretaris,
Mattau Kulattang.
Sukiman Zakariah.
NB;
Dok file Lsm Kipfa RI
ASS,SAYA DOMISILI DI POLMAN SULBAR.BGMN CARA MENDAFTAR MENJADI ANGGOTA KIPFA
BalasHapus