LSM KIPFA RI

Minggu, 26 Mei 2013

Deklarasi Lsm Kipfa RI


DEKLARASI
Lsm Kipfa RI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pada Hari Ini Jum’at Tanggal Dua Puluh Tiga, Bulan Juli ,Tahun Dua Ribu Sepuluh (23– 07–2010)  bertempat di kediaman SUKIMAN SAKARIAH,yang kini telah menjadi kantor pusat Lsm Kipfa RI yang pertama kalinya di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan MaritengngaE, Kabupaten Sidenreng Rappang Propinsi Sulawesi Selatan.
Dengan pernyataan sepakat untuk membentuk, mendirikan, dan menetapkan LSM KIPFA RI sebagai salah satu lembaga yang sah di Negara Kesauan Republik Indonesia atau kelompok Masyarakat yang berkiprah di bidang Pengawasan dalam arti luas yang seluas- luasnya dengan Prinsip bahwa,
kebenaran yang paling benar adalah fakta berbicara bukti menyatakan,
 deklarasi ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Para Deklarator masing –masing bertanda tangan di bawa ini :
1.       Nama                    : MATTAU KULATTANG
               Pekerjaan            : Wartawan
               Alamat                   : Kel. Kanyuara, Kec. Wt. Sidenreng  Kab. Sidrap----- (tertanda)
2.       Nama                    : PASINRINGI PALALLOI,SH
               Pekerjaan            : Wartawan
               Alamat                   : Kel. Amparita, Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap-----(tertanda)       
3.       Nama                    : P. AZIS RECCA
               Pekerjaan            : Anggota LVRI cabang Sidrap
               Alamat                   : Desa Sipodeceng, Kec. Baranti -----(tertanda)  
4.       Nama                    : SUKIMAN ZAKARIAH
               Pekerjaan            : Wartawan
               Alamat                   : Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae Kab. Sidrap-----(tertanda)
5.       Nama                    : AMRI LATANG
               Pekerjaan            : Wartawan
               Alamat                   : Kel. Toddang Pulu, Kec. Tellu Limpoe  Kab. Sidrap-----(tertanda)             
                               
PEMBUKAAN
Bahwa 65 ( Enam Puluh Lima ) Tahun telah berlalu, Bangsa Indonesia atas nama Soekarno-Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia dengan tujuan Perjuangan mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat , Adil dan Makmur seperti tercantum di dalam Muqadima Pembukaan UUD Tahun 1945.

Bahwa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 65, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2010 yang akan datang, belum sampai pada situasi yang membahagiakan seluruh rakyat Indonesia.Dan memperjuangkan Reformasi di segala Aspek Kehidupan berbangsa dan ber negara, khususnya dalam hal Reformasi Hukum, Penegakan HAM yang berkeadilan serta pemberantasan korupsi , kolusi dan nepotisme juga belum menampakkan hasil yang memuaskan di mata Rakyat Indonesia, bahkan krisis multi dimensi yang menyengsarakan kebanyakan rakyat Indonesia dan Mistabilitas Ekonomi Makro Bangsa Indonesia belum juga teratasi dengan Optimal.

Berbagai fakta Autentik yang Akuntabel publik hanya sebagai  masukan memori rakyat yang diberitakan di beberapa Media Cetak dan media Elektronik, bahkan di saat-saat menyongsong Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 65 ini, justru sebagai kasus krisis moral dari kalangan Eksekutif, Legislatif, bahkan Yudikatif diduga memiliki Ambisi yang tak terkontrol untuk menjadi Jutawan atau Milyader yang sedang melupakan rakyatnya hidup dalam kemiskinan dan ancaman  bahaya terhadap Negara dan Bangsa.

Impian Terwujudnya Good Goverment, keadilan hukum, kebijakan dan Akuntabel publik dengan pola pembangunan inovatif Berorintasikan kecerdasan Sains, dan Teknologi, Agamais, Efektifitas Anggaran yang Transparan serta penguatan partisipasi rakyat untuk menghadapi tantangan persaingan global menuju pintu gerbang Kemerdekaan dan Kesejahteraan rakyat serta kemakmuran bangsa Indonesia yang masih jauh di pintu gerbang sana.

Bahkan impian tersebut                hanya menambah tetes air mata penderitaan rakyat yang berkepanjangan walaupun berbagai terobosan kebijakan yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi kemelut bangsa di negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Olehnya itu jaminan hukum dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang  Penyeleng garaan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-undang Republik Indonesia nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang perlunya keterlibatan masyarakat orang per orang atau kelompok dalam hal Pengamatan Pengawasan dan Pembangunan melahirkan semangat perjuangan LSM KIPFA RI Sebagai mitra pendukung sekaligus sebagai pengontrol terhadap pelaksanaan strategi pembangunan di tingkat pusat dan daerah serta Agenda reformasi demi  terciptanya Good Goverment dan Kesejahteraan rakyat secara adil dan merata yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa

Sidrap, 23 Juli 2010
(tertanda)
Badan Pendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar