Sidrap,24 April 2013
Nomor : P.322/Ex.Lsm/04.13/kipfa-Ri
Lampiran : -
Perihal : Laporan Indikasi Terjadinya Praktek Korupsi
1.Bapak Kajari Sidenreng Rappang
Di,-
Pangkajene
Dengan Hormat,
Berdasarkan
hasil temuan/pemantauan tehadap kinerja dan pelaksanaan tugas PANWAS Pemilukada
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan untuk Kabupaten Sidenreng Rappang
di Laporkan kepada bapak hal hal sebagai berikut;
1. Bahwa di awal pelaksanaan tugas para anggota PANWAS Kab.Sidrap telah
melakukan RAKER di hotel Grand Signei yaitu dari rencana pelaksanaan untuk tiga
hari,tiga malam (3x24 jam) ternyata pelaksanaanya hanya dua hari satu malam,selanjutnya
penempatan peserta pada kamar yang kepasitas dua tempat tidur ternyata pada
kamar tersebut ditempati masing tiga peserta untuk 13 kamar yang dikonrak/di sewa
2. Bahwa adanya bantuan pengadaan ID Card dari Korwil Bawaslu Sulsel untuk
106 tingkat Desa/Kelurahan dan 33 tingkat kecamatan masing masing Rp 50 000.
Nuamun hal ini dibebankan nilai tersebut kepada pemegan ID Card masing masing
3. Bahwa penggandaan/foto copy format/formuliir atau surat surat
pernyataan persyaratan pendaftaran yang seharusnya beban biaya ATK Panwas itu
sendiri namun kenyataannya formulir tersebut dibebankan biaya foto copy kepada
masing masing pemohon
4. Bahwa Pengadaan baju seragam bagi Panwas kecamatan sedianya dibayarkan
dari dana APBD sidrap namun biaya pembuatan baju seragam tersebut dibayar oleh
masing masing anggota Panwas kecamatan itu sendiri,dari 33 baju dengan nilai
sebanyak Rp 275 000,-
5. Bahwa Sewa kantor untuk Sekretariat Panwas Kabupaten selama 8 bulan
yang dibayar hanya 1 bulan dan Panwas kab sidrap hanya menggunakan kantor milik
Pemkab sidrap dengan status pinjam pakai
6. Bahwa dana/biaya perjalanan dinas masing anggota Panwas terjadi
pemotongan sebanyak Rp 50 000 tiap tiap SPPD serta biaya makan dan minum juga
terjadi pemotongan Rp 50 000 tiap tiap kegiatan dari masing masing personil
7. Bahwa untuk sewa kantor Panwas kecamatan yang diperuntukan selama 6
bulan dengan sewa per bulan sebesar Rp 600 000 yang dibayarkan hanya sebesar Rp
370 000,-
Dari sekian banyak temuan tersebut diatas
maka Badan Pengurus Pusat Lsm Kipfa RI menilai adanya Indikasi terjadinya
korupsi atau dapat diduga keras terjadinya praktek korupsi yang harus dibrantas
secara tuntas namun hal tersebut pihak Lsm tetap mengedepankan azas Praduga tak
bersalah
Demikian laporan kami sampaikan kepada
bapak,atas perhatian dan kemitraannya diucapkan terima kasih
Badan
Pengurus Pusat
Lsm
Kipfa RI
Ketua umum, Sekretaris,
Mattau Kulattang.
Sukiman Zakariah.
NB;
Dok file Lsm Kipfa RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar