LSM KIPFA RI

Senin, 27 Mei 2013

INDIKASI TERJADINYA PRAKTEK KORUPSI DI SIDRAP


           
                                                                                                                             Sidrap,24 April 2013

Nomor           : P.322/Ex.Lsm/04.13/kipfa-Ri
Lampiran       : -
Perihal           : Laporan Indikasi Terjadinya Praktek Korupsi

Kepada Yth,
1.Bapak Kajari Sidenreng Rappang
Di,-
Pangkajene

Dengan Hormat,

Berdasarkan hasil temuan/pemantauan tehadap kinerja dan pelaksanaan tugas PANWAS Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan untuk Kabupaten Sidenreng Rappang di Laporkan kepada bapak hal hal sebagai berikut;

1.       Bahwa di awal pelaksanaan tugas para anggota PANWAS Kab.Sidrap telah melakukan RAKER di hotel Grand Signei yaitu dari rencana pelaksanaan untuk tiga hari,tiga malam (3x24 jam) ternyata pelaksanaanya hanya dua hari satu malam,selanjutnya penempatan peserta pada kamar yang kepasitas dua tempat tidur ternyata pada kamar tersebut ditempati masing tiga peserta untuk 13 kamar yang  dikonrak/di sewa
2.       Bahwa adanya bantuan pengadaan ID Card dari Korwil Bawaslu Sulsel untuk 106 tingkat Desa/Kelurahan dan 33 tingkat kecamatan masing masing Rp 50 000. Nuamun hal ini dibebankan nilai tersebut kepada pemegan ID Card masing masing
3.       Bahwa penggandaan/foto copy format/formuliir atau surat surat pernyataan persyaratan pendaftaran yang seharusnya beban biaya ATK Panwas itu sendiri namun kenyataannya formulir tersebut dibebankan biaya foto copy kepada masing masing pemohon
4.       Bahwa Pengadaan baju seragam bagi Panwas kecamatan sedianya dibayarkan dari dana APBD sidrap namun biaya pembuatan baju seragam tersebut dibayar oleh masing masing anggota Panwas kecamatan itu sendiri,dari 33 baju dengan nilai sebanyak Rp 275 000,-
5.       Bahwa Sewa kantor untuk Sekretariat Panwas Kabupaten selama 8 bulan yang dibayar hanya 1 bulan dan Panwas kab sidrap hanya menggunakan kantor milik Pemkab sidrap dengan status pinjam pakai
6.       Bahwa dana/biaya perjalanan dinas masing anggota Panwas terjadi pemotongan sebanyak Rp 50 000 tiap tiap SPPD serta biaya makan dan minum juga terjadi pemotongan Rp 50 000 tiap tiap kegiatan dari masing masing personil
7.       Bahwa untuk sewa kantor Panwas kecamatan yang diperuntukan selama 6 bulan dengan sewa per bulan sebesar Rp 600 000 yang dibayarkan hanya sebesar Rp 370 000,-
Dari sekian banyak temuan tersebut diatas maka Badan Pengurus Pusat Lsm Kipfa RI menilai adanya Indikasi terjadinya korupsi atau dapat diduga keras terjadinya praktek korupsi yang harus dibrantas secara tuntas namun hal tersebut pihak Lsm tetap mengedepankan azas Praduga tak bersalah

Demikian laporan kami sampaikan kepada bapak,atas perhatian dan kemitraannya diucapkan terima kasih

Badan Pengurus Pusat
Lsm Kipfa RI

                                           Ketua umum,                                                   Sekretaris,



                                      Mattau Kulattang.                                         Sukiman Zakariah.
 
NB;
Dok file Lsm Kipfa RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar