Berdasar dari deklarasi dan pembukaan
tersebut di atas maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lsm
Kipfa RI oleh badan pendiri sebagai berikut;
ANGGARAN DASAR LSM KIPFA RI
KATA
PENGANTAR
Gebrakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik
Indonesia,dalam menumpas kejahatan terhadap
para Korup mulai menampakkan hasil yang menggembirakan sebagai
tindaklanjut salahsatu Agenda Reformasi.
Hal
tersebut menjadi acuan perjuangan Tim lima komponen Masyarakat termasuk insan
Pers Propesi Jurnalis menyatukan Visi mendirikan suatu Lembaga Swadaya
Masyarakat Kelompok Independen Pencari
Fakta yang disingkat dengan LSM KIPFA RI,Lembaga ini diharapkan dapat berkiprah
di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LSM KIPFA RI didirikan dengan kekuatan Hukum
Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 02 Agustus 2010 yang disahkan oleh Notaris LIA
TRIZZA FIRGITA ADHILIA,SH selanjutnya untuk pertama kalinya didaftarkan
dikepanitraan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada hari Kamis Tanggal 05
Agustus 2010 Nomor 75/BH/PNSR/2010 oleh Panitera/Sekretaris MUHAMMAD
IDRIS,SH.MH Nip.040 045 655.
Kemudian sebagai kelengkapan LSM KIPFA RI
mempunyai Anggaran Dasar yang terdiri dari 14(empat belas) Bab,20(dua puluh)
Pasal dan Anggaran Rumah Tangga terdiri dari 11(sebelas) Bab,37(tiga puluh
tujuh)Pasal. Jadi dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI
mengunakan 25(dua puluh lima) Bab,57(lima puluh tujuh) Pasal sebagai Landasan
Pelaksanaan Operasional Harian LSM KIPFA RI
Adapun arti dari jumlah Bab dan jumlah Pasal dijelaskan
sebagai berikut:
Anggaran Dasar; Terdiri dari 14(empat belas) Bab yang Artinya Sinar Cemerlang dari bulan Purnama,dan 20(dua puluh) Pasal yang artinya
sesuai Tanggal Peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Anggaran Rumah Tangga; terdiri dari 11
(sebelas) Bab yang artinya Sebelas Personil Pengurus disemua tingkatan
(Pengurus Pusat,wilayah dan Daerah),dan 37(tiga puluh tujuh) Pasal yang artinya
sesuai Pasal yang ada dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya Dalam Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga LSM KIPFA RI menggunakan total Bab adalah 25 (dua puluh lima) yang
artinya masa usia segar seorang Pemuda/ Pemudi untuk bekerja khusus dalam
mencari fakta dan melakukan Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah dan
Pelaksanaan Pembangunan.
Serta Total Pasal yang digunakan adalah 57
(lima puluh tujuh) yang artinya usia matang seseorang untuk Menjabat
Pemerintahan yang telah diakui Pengabdiannya pada Negara Sehingga layak diberi
gaji Pensiun sebagai Penghargaan.
Arti lain dengan maksud bahwa 57(lima puluh
tujuh) butir Pasal dapat diartikan bahwa diusia 57(lima puluh tujuh) tahun
seseorang sudah cukup matang untuk Berpikir,Bekerja dan Berkiprah bersama
dengan komponen Masyarakat dan Aparat Penyelenggara Negara di Republik
Indonesia.
LSM
KIPFA RI Adalah Sub-Sistem Pengawasan yang akan bekerja secara Profesional,
Independen terhadap kerjasamanya antara Pemerintah, Pers dan Masyarakat dalam
membantu Pemerintah, Perwakilan rakyat dan Penegak Hukum, serta sesame
Masyarakat itu sendiri dengan Dayaguna yang ada
untuk mengantarkan rakyat pada kehidupan yang Aman, Tenteram, Adil dan
Makmur yang bebas dari Pembohongan.
LSM KIPFA RI dijabarkan dalam Kalimat
Perjuangan :
L = Lembaga
Tempat Berkumpulnya Masyarakat Untuk Mengeluarkan Pendapat Baik Secara Lisan
Maupun
Tertulis
S = Semangat
Perjuangan Rakyat Tidak Perlu Untuk Dibendung
M = Masyarakat Pencari Keadilan Dan Kepastian
Hukum Harus Didukung
K = Katakan
Fakta Dengan Bukti Yang Akuntabel Publik
I =Indonesia
Milik Semua Rakyat Yang Harus Bebas Dari Pembodohan Dan Penindasan Hak
P = Pantaskah
Rakyat Tetap Menderita Abakibat KKN, Pembodohan Hukum Dan Korban Kebijakan
F = Fasilitasi
Perjuangan Kesejahteraan Rakyat Yang Mengambang Di Atas Kertas Dari Program
Yang
Tidak
Jelas
A = Aturlah Negara Ini Dengan Baik Agar Krisis
Multi Dimensi Yang Menyengsarakan Rakyat Dapat
Teratasi
Selagi Rakyat Masih Menyimpan Kepercayaan Dan Harapan Pulihnya Perekonomian Dan
Keamanan
Nasional
R = Republik
Bukan Negara Serikat Yang Harus Menjadi Underbow Dari Negara Induk Penguasa
I = Independen
Dalam arti Luas yaituss Berdiri diatas
kaki Sendiri Tanpa Interfensi Dari Negara Luar.
Sungguh sebagai suatu Penghargaan kepada
seluruh partisan yang tulus mendukung lahirnya LSM KIPFA RI,kepada semua pihak
taklupa kami haturkan terima kasih.
JIKA KAMU SUDAH TETAPKAN
KEMANAKAH HENDAK MELANGKAH
JANGAN MUDAH MENYERAH PADA RINTANGAN
Sukses LSM KIPFA RI adalah Sukses Rakyat, Semoga Tuhan Yang Maha Esa Senantiasa
melindungi,meridhoi dan merestui Perjuangan Rakyat yang bergabung di LSM KIPFA
RI.
Sidrap, 23 Juli 2010
(tertanda)
Badan Pendiri
Selanjutnya,
BAB-I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Lembaga
ini bernama :
Lembaga Swadaya Mastarakat Kelompok
Independen Pencari Fakta Republik Indonesia disingkat dengan LSM KIPFA RI,
Kantor Pusat berkedudukan di Pangkajene Kab.Sidenreng Rappang, Propinsi
Sulawesi Selatan.
BAB-II
AZAS
PASAL 2
LSM KIPFA RI berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang
– Undang Dasar Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima (UUD 1945)
BAB-III
WAKTU
PASAL 3
LSM KIPFA RI ini didirikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah dimulai sejak di
deklarasi kan pada tanggal Dua Puluh Tiga, Bulan Juli, Tahun Dua Ribu
Sepuluh(23-07-2010).
BAB-IV
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 4
(a)Maksud LSM KIPFA RI adalah :
Bahwa
dalam rangka mengantisipasi, Arus Transformasi, secara Global dan
Penyelenggaraan Otonomi Daerah serta Demokratisasi di segala Aspek kehidupan dengan
lingkungan. maka sangat Urgen, LSM KIPFA RI turut Ambil
bagian terhadap perubahan tersebut.
(b)
Tujuan LSM KIPFA RI adalah :
Bersama
dengan se Masyarakat untuk mempersatukan Komitmen mengantisipasi Arus Informasi
dan mengembangkan penyampaian informasi secara kuantitas dan kualitas serta
saling serasa sepenanggungan dari setiap langkah, termasuk upaya
mensejahterakan anggota satu dan lain dalam arti seluas-luasnya.
BAB-V
USAHA-USAHA
DAN KEGIATAN
PASAL 5
Untuk
mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam berbagai usaha-usaha dan
kegiatan – kegiatan antara lain sebagai berikut :
-Melakukan
kegiatan di bidang Jurnalistik
-Melakukan
kegiatan di bidang Sosial kontrol
-Melakukan
usaha-usaha di bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan Perikanan
dan
Pembangunan.
-Mendirikan
Koperasi Pertokoan
-Melakukan
pengawasan dalam hal kinerja pemerintah dan pembangunan.
Bersama
dengan Pemerintah, Swasta dan kelompok Ekonomi ikut memberi kontribusi, baik
tenaga maupun pikiran dan berhak menerima imbalan jasa satu dan lain dalam arti
seluas-luasnya dengan mengindahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB-VI
KEKAYAAN
LSM KIPFA RI
PASAL 6
Kekayaan LSM KIPFA RI terdiri dari :
1.Penghasilan
-Penghasilan dari kegiatan usaha lembaga dan
penerimaan lainnya yang sah seperti:
a-Bantuan atau
sumbangan dari badan-badan / lembaga manapun juga, baik para Dermawan dalam
negeri maupun dari luar negeri baik berupa uang tunai, barang bergerak,
maupun barang tidak
bergerak yang sifatnya tetap atau insidentil yang tidak mengikat.
b-Bantuan atau Subsidi dari Pemerintah
dalam dan Luar Negeri
c-Menerima hibah / wasiat
d-Pendapatan-pendapatan lain dari usaha
yang sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan maksud
dan tujauan
LSM KIPFA RI.
2. Kekayaan
Kekayaan dalam bentuk Uang Tunai tidak
terpakai atau segera diperlukan oleh LSM KIPFA RI disimpan pada suatu bank yang
ditunjuk oleh Lembaga, Pengurus LSM KIPFA RI atau diurus menurut yang
ditentukan oleh badan pendiri/Badan Pengurus.
BAB-VII
PERANGKAT LEMBAGA
PASAL 7
Perangkat LSM KIPFA RI terdiri dari :
1.Badan Pendiri
2.Badan Pengurus Pusat
3.Badan Pengurus Wilayah
4.Badan Pengurus Daerah
5.Badan Pengurus Kecamatan
BAB-VIII
BADAN PENDIRI
PASAL 8
Badan Pendiri merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam LSM KIPFA RI
PASAL 9
1.Badan Pendiri terdiri dari :
Mereka yang mendirikan LSM KIPFA RI.
2.Status keanggotaan badan pendiri
berakhir karena :
-Atas permintaan sendiri
-Meninggal dunia
-Dinyatakan dalam pengampunan
-Dinyatakan pailit
-Pemecatan atas keputusan badan pendiri
KEKUASAAN BADAN PENDIRI
PASAL 10
Badan pendiri LSM KIPFA RI menjalankan
tugas dan kewenangan :
a.Mengadakan pembinaan dan pengawasan
mengenai jalannya LSM KIPFA RI
b.Memeriksa dan mengesahkan rencana
kerja dan Anggaran Tahunan yang diajukan oleh
Badan Pengurus LSM KIPFA RI
c.Memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban
Tahunan yang diajukan oleh Badan Pengurus
LSM KIPFA RI.
d.Mengesahkan Peraturan-peraturan LSM
KIPFA RI yang diajukan oleh Badan Pengurus
LSM KIPFA RI.
e.Mengangkat dan memberhentikan Anggota
Badan Pengurus LSM KIPFA RI.
f.Memutuskan segala persoalan yang tidak
dapat diputuskan oleh Badan Pengurus LSM
KIPFA RI.
g.Memberikan Nasehat kepada Badan Pengurus,
baik atas permintaan maupun atas Prakarsa
Badan Pendiri mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan jalannya LSM
KIPFA RI.
RAPAT BADAN PENDIRI
PASAL 11
1.Badan Pendiri mengadakan Rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau setiap
waktu atas permintaan badan pengurus sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga )
dari jumlah
Badan Pendiri dengan menyatakan kehendaknya dengan masalah-masalah yang
akan
dibicarakan secara tertulis kepada Anggota Badan Pendiri.
2.Rapat-rapat dipimpin oleh salah
seorang yang dipilih oleh dan diantara anggota Badan
Pendiri.
3.Rapat Badan Pendiri adalah sah apabila
dihadiri oleh 2/3 (
dua per tiga ) jumlah
Anggota Badan Pendiri, dan usul-usul yang berkenan disetujui.
4.Tiap-tiap Anggota Badan Pendiri berhak
mengeluarkan satu suara terkecuali jika
ditentukan lain dalam satu persetujuan bersama dari Anggota Badan Pendiri.
BAB-IX
BADAN PENGURUS LEMBAGA
PASAL 12
1.Badan Pengurus di tingkat Pusat dengan
nama Badan Pengurus Pusat kelengkapan
perangkatnya adalah devisi-devisi.
2.Badan pengurus di tingkat provinsi
dengan nama Badan Pengurus Wilayah serta
kelengkapan perangkatnya adalah komisi-komisi.
3.Badan pengurus di tingkat kabupaten /
kota dengan nama Badan Pengurus Daerah serta
kelengkapan perangkatnya adalah bidang-bidang.
4.Badan pengurus di tingkat Kecamatan dengan
nama Badan Pengurus Kecamatan.
KEANGGOTAAN
BADAN PENGURUS
PASAL 13
1.Keanggotaan Badan Pengurus LSM KIPFA
RI berakhir karena :
-Telah habis masa jabatannya dan tidak diangkat
-Meninggal dunia
-Ditaruh di bawah Pengampunan ( CURATELE ) atau dinyatakan Pailit.
-Atas permintaan sendiri akan tetapi tidak terlepas dari tanggung jawab
dalam kepengurusan yang
telah dilakukannya.
-Diberhentikan sewaktu- waktu atau keputusan rapat badan pengurus LSM
KIPFA RI karena melakukan
tindakan yang bertentangan dengan azas dan tujuan LSM KIPFA RI.
2.Jika terjadi lowongan keanggotaan
Badan Pengurus LSM KIPFA RI maka pengisian
lowongan dapat dilakukan oleh rapat di semua tingkatan dan dapat juga
mengangkat dari
calon yang diajukan oleh Badan Pengurus LSM KIPFA RI.
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN
BADAN PENGURUS LSM KIPFA RI
PASAL 14
1.Badan Pengurus LSM KIPFA RI mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut :
-Menjalankan
ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam anggaran dasar LSM KIPFA RI dan
melaksanakan segala daya upaya untuk
tercapainya maksud dan tujuan LSM KIPFA RI.
-Menyusun Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI mengenai hal-hal yang belum
diatur dalam
anggaran Dasar LSM KIPFA RI.akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga LSM
KIPFA RI yang tidak
boleh bertentangan dengan anggaran Dasar.
-Membuat
peraturan-peraturan sesuai dengan keperluan untuk pedoman pelaksanaan
sehari-hari
dan
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM
KIPFA RI.
-Menyusun
rencana kerja dan anggaran lembaga yang disampaikan kepada Badan Pendiri guna
mendapatkan pengesahan.
-Menyusun
Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan disampaikan kepada Badan Pendiri guna
mendapat
pengesahan.
2.Ketua Umum, bersama dengan Sekretaris
Jendral untuk Badan Pengurus Pusat dan ketua
bersama
sekretaris untuk tingkap wilayah dan dearah berhak mewakili Badan Pengurus LSM
KIPFA RI
dan
karenanya mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal
dengan hak
untuk
melakukan segala perbuatan dan tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun
pemilikan, mengikat LSM KIPFA RI dengan orang
luar dan orang dalam terhadap LSM KIPFA RI dengan
batasan-batasan
sebagai berikut :
-Meminjam
atau meminjamkan uang atas nama LSM KIPFA RI
-Membeli
dan menjual dengan cara lain melepaskan hak harta kekayaan lembaga
-Mengikat
lembaga sebagai penjamin dengan persetujuan Badan Pendiri secara tertulis
3.Semua urusan keuangan melalui Bendahara
RAPAT-RAPAT BADAN PENGURUS
PASAL 15
1.Badan Pengurus LSM KIPFA RI mengadakan rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun atau setiap kali dianggap perlu atas
permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 ( dua
per
tiga ) jumlah badan pengurus LSM KIPFA RI
2.Rapat Badan Pengurus LSM KIPFA RI dipimpin
oleh ketua, jika ketua berhalangan atau
tidak ada dapat diwakili oleh anggota badan
pengurus badan yang hadir.
3.Rapat adalah sah jika dihadiri oleh ½ (
setengah ) dari jumlah Anggota Badan Pengurus
LSM
KIPFA RI
4.Apabila dalam rapat tersebut Badan
Pengururus yang hadir tidak Qurum maka dapat
memasnggil lagi selambat-lambatnya 7 ( tujuh
) hari sesudah rapat pertama. Dalam rapat mana
dapat mengambil keputusan tanpa mengindahkan
jumlah anggota Badan Pengurus LSM KIPFA RI yang
hadir.
5.Keputusan-keputusan ditetapkan dengan suara
terbanyak.
6.Tiap-tiap peserta rapat berhak untuk
mengeluarkan satu suara, jika jumlah suara sama
maka
rapat melakukan pemungutan kedua kalinya .
BAB-X
TAHUN BUKU
PASAL 16
1.Tahun Buku LSM KIPFA RI dari Tanggal Satu
Januari Sampai Tanggal Tiga Puluh Satu
Desember Tahun Dua Ribu Sepuluh ( 2010 ) Buku-buku harus ditutup.
2.Selambat-lambatnya dalam bulan Maret tahun
berikutnya untuk pertama kalinya dari
buku-buku yang ditutup itu harus dibuat perhitungan keuangan dan
kekayaan antara lain
mengenai
pendapatan dan pengeluaran LSM KIPFA RI untuk diketahui oleh yang
berkepentingan
3.Laporan Neraca selanjutnya dimintakan
pengesahan oleh rapat Tahunan Lembaga
4.Pengesahan dari Neraca, merupakan Penerimaan
Pertanggung jawaban Badan Pengurus LSM KIPFA RI
atas
segala perbuatan dan tindakannya LSM KIPFA RI dalam Tahun yang lampau.
BAB-XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 17
Anggaran Dasar LSM KIPFA RI dapat diubah apabila :
1.Dipandang perlu dan diusulkan oleh
sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua per tiga ) dari masing-
masing Anggota Badan Pendiri yang disetujui oleh 2/3
( Dua per tiga ) anggota Badan Pendiri
2.Semua perubahan dan atau perbaikan dalam
Anggaran Dasar LSM KIPFA RI tidak boleh
bertentangan dengan peraturan Perundang-Undngan yang berlaku.
BAB-XII
PERATURAN PEMBUBARAN
PASAL 18
1.LSM KIPFA RI dapat dibubarkan hanya setelah
diputuskan dengan suara bulat oleh suatu
rapat bersama antara Badan Pendiri dan Badan
Pengurus yang diadakan khusus untuk itu,
atas
usul sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua per tiga ) peserta
rapat yang hadir.
2.Untuk menyelesaikan segala sesuatunya
mengenai perubahan LSM KIPFA RI rapat yang dimaksud
dalam
ayat 1 ( satu ) di atas membentuk panitia Likuidasi untuk menanggung segala persoalan.
BAB-XIII
PENGGUNAAN SISA KEKAYAAN
PASAL 19
Jikalau LSM KIPFA RI ini dibubarkan maka
setelah semua utang-utang dibayar lunas, Badan Pendiri menentukan cara-cara
penggunaan sisa kekayaan atau menyerahkan / menghibahkan kepda LSM KIPFA RI
atau badan dan atau Organisasi lainnya yang mempunyai sifat, maksud, dan tujuan
yang sama atau hampir sama dengan LSM KIPFA RI ini.
BAB-XIV
PERATURAN-PERATURAN PENUTUP
PASAL 20
1.Badan Pengurus menetapkan segala hal yang
belum dan atau tidak cukup diatur dalam
Anggaran Dasar ini dan mengaturnya dalam
Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan-
peraturan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini
2.Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI dari
peraturan –peraturan lainnya yang sehubungan dengan
itu,
baru dianggap sah dan berlaku setelah disahkan dan disetujui oleh Badan Pendiri.
3.Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar Lembaga, maupun peraturan-
peraturan lainnya diputuskan oleh rapat Badan Pendiri.
Ditetapkan di Sidrap Pada tanggal, 23 Juli
2010
BADAN
PENDIRI LSM KIPFA RI
Mattau Kulattang------ (tertanda)
Pasinringi,SH ------------(tertanda)
P Asis Recca -------------(tertanda)
Sukiman Zakariah------ (tertanda)
Amri Latang------------- (tertanda)
ANGGARAN RUMAH TANGGA LSM KIPFA RI
BAB-I.
SEMBOHYAN, VISI DAN MISI
PASAL 1
Sembohyan LSM KIPFA RI adalah kebenaran yang
paling benar adalah fakta berbicara, bukti menyatakan tantangan adalah peluang
untuk meraih sukses.
PASAL 2
Visi LSM KIPFA RI adalah mendukung perwujudan
Good Goverment, keadilan Hukum dan Kebijakan, serta transparansi yang Akuntabel
Publik dengan pola pembangunan Inovatif berorintasikan kecerdasan, sains dan
teknologi, agamais, efektifitas anggaran serta penguatan transparansi rakyat
untuk menghadapi persaingan global menuju pintu gerbang kemerdakaan dan
kesejahteraan rakyat dan kemakmuran Bangsa Indonesia.
PASAL 3
Misi LSM KIPFA RI adalah :
a.Mencari data Renstra pembangunan di semua
daerah
b.Mengawasi pelaksanaan APBN, APBD, dan PERDA
c.Mengawasi pelaksanaan penegakan hukum
d.Mengawasi kinerja lambaga dan penempatan
aparatur pemerintahan
e.Mengawasi pelaksanaan program pemberdayaan
masyarakat
f.Memprakarsai program kemandirian rakyat
g.Memperjuangkan keadilan dan kemerdakaan
hak-hak rakyat
BAB-II
BADAN PENGURUS HARIAN
PASAL 4
1.Badan Pengurus Pusat terdiri dari :
Seorang
Ketua Umum
Seorang
Ketua
Seorang
Sekretaris Jendral
Seorang
Sekretaris
Seorang
Bendahara
Beberapa Orang devisi-devisi
2.Devisi-devisi dari Badan Pengurus Pusat
terdiri dari ;
devisi Organisasi Kelembagaan
devisi Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM )
devisi
Pendidikan dan Pemberdayaan SDM dan SDA
devisi
Kesejahteraan dan Kewirausahaan
devisi
Humas dan Keamanan
PASAL 5
1.Badan Pengurus Wilayah terdiri dari :
Seorang
Ketua
Seorang
Wakil Ketua
Seorang
Sekretaris
Seorang
Wakil Sekretaris
Seorang
Bendahara
Beberapa Orang komisi-komisi
2.komisi-komisi dari Badan Pengurus Wilayah
terdiri dari ;
Komisi Organisasi Kelembagaan
Komisi Hukum dan Hak Asasi
Manusia ( HAM )
Komisi Pendidikan dan Pemberdayaan SDM - SDA
Komisi Kesejahteraan dan
Kewirausahaan
komisi Dokumentasi dan Fakta
komisi Humas dan Keamanan
PASAL 6
1.Badan Pengurus Daerah terdiri dari :
Seorang
Ketua
Seorang
Wakil Ketua
Seorang
Sekretaris
Seorang
Wakil Sekretaris
Seorang
Bendahara
Beberapa Orang bidang-bidang
2.Bidang-Bidang dari Badan Pengurus Daerah
terdiri dari ;
bidang
Organisasi dan Kelembagaan
bidang
Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM )
bidang Pendidikan dan Pemberdayaan SDM - SDA
bidang Kesejahteraan dan Kewirausahaan
bidang
Dokumentasi dan Fakta
bidang
Humas dan Keamanan
PASAL 7
Badan Pengurus Kecamatan terdiri dari :
Seorang Ketua
Seorang Wakil Ketua
Seorang Sekretaris
Beberapa Orang Penggerak Desa dan Kelurahan
PASAL 8
Seorang atau lebih masing masing
desa/kelurahan
BAB-III
TATA TERTIB dan RAPAT-RAPAT
PASAL 9
Dalam setiap rapat dipimpin oleh seorang
Pemimpin Rapat, seorang Notulis yang telah disetujui oleh Peserta Rapat
PASAL 10
Hasil Keputusan Rapat dituangkan dalam Berita
Acara dan Notulen Rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan Notulis Rapat.
PASAL 11
Peserta Rapat hadir 15 ( lima belas ) menit
sebelum acara dimulai.
PASAL 12
Rapat diwujudkan dalam suasana demokratis yang
adil dan beradab serta keputusan diambil dari Mufakat atau 2/3 (Dua Per Tiga ) dari yang hadir.
PASAL 13
Keputusan Rapat harus dijiwai dan disikapi
menurut wujud kesetiakawanan dan menjaga hal-hal yang dinyatakan rahasia.
PASAL 14
Badan Pengurus Lembaga disemua tingkatan
melakukan Rapat minimal sekali dalam setahun.
PASAL 15
Rapat-Rapat biasa disesuaikan dengan kebutuhan
lembaga di masing-masing tingkatan.
PASAL 16
Rapat Luar Biasa dilakukan untuk hal-hal yang
Luar Biasa dan sangat Rahasia yang dihadiri oleh Badan Pendiri serta
dilaksanakan oleh Pengurus Pusat.
BAB-IV
HAK dan KEWAJIBAN
PASAL 17
Hak- Hak Pengurus dan Anggota adalah mendapat
pelayanan terorganisir, Pembelaan Hukum, Kesejahteraan, dan Bantuan Usaha yang
diatur lebih lanjut.
PASAL 18
Kewajiban Pengurus dan Anggota adalah tunduk
pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan LSM KIPFA
RI.
BAB-V
PENGHARGAAN dan KESEJAHTERAAN
PASAL 19
Penghargaan yang akan diberikan kepada setiap
pengurus atau anggota dalam bentuk Piagam yang telah Berbakti dengan
Keteladanan yang tinggi terhadap LSM KIPFA RI dikeluarkan oleh Badan Pengurus
Pusat.
PASAL 20
Kesejahteraan Pengurus dan Anggota diperoleh
dalam Bentuk Asuransi, Bantuan Usaha, Perlindungan dan Pembelaan Hukum,
Keadilan dan Hak Asasi Manusia.
BAB- VI
KODE ETIK, SANKSI dan PEMBERHENTIAN
PASAL 21
Kode Etik LSM KIPFA RI adalah :
a.Bertaqea Kepa Tuhan Yang Maha Esa
b.Bertindak Jujur dan Adil
c.Membuktikan Fakta
d.Berjiwa Demokratis dan Reformis
e.Berhati Sabar, Tabah dan Berani serta
Bertanggung Jawab
f.Menyatakan Kebenaran dan Keadilan
PASAL 22
Sanksi LSM KIPFA RI adalah :
Dikenakan kepada Pengurus dan Anggota yang
melanggar Kode Etik, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan-peraturan lembaga serta terbukti melanggar hukum atas keputusan
peradilan yang diatur lebih lanjut.
PASAL 23
1.Pemberhentian dilakukan kepada Pengurus dan
Anggota bilamana :
Atas
permintaan sendiri secara tertulis
Merusak
nama baik LSM KIPFA RI
Menjadi
Anggota / Pengurus LSM Lain dan sejenisnya
Meninggal
dunia
Tidak
dapat membina keharmonisan antar anggota
Setelah
mendapat Teguran, Peringatan, Nonaktif, dan Pembebas Tugasan
2.Pemberhentian Khusus Badan Pendiri :
Atas
permintaan sendiri secara tertulis
Meninggal
dunia
Menjadi
Anggota / Pengurus LSM Lain dan sejenisnya
Sesuai
hasil keputusan Rapat Badan Pendiri
BAB- VII
KEANGGOTAAN
PASAL 24
Keanggotaan dinyatakan sah bilamana :
a.Mempunyai Kartu Tanda Anggota yang
dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat
b.Mengisi Formulir Biodata
c.Membabayar Uang Administrasi
PASAL 25
Kartu Tanda Anggota disusun dengan Urutan :
a.Nomor Akta Notaris LSM KIPFA RI
b.Nomor Kode Pusat.
c.Nomor
kode wilayah
d.Nomor Kode Daerah
e.Nomor Urut Ke kodeanggotaan
PASAL
26
1.Kartu Tanda Anggota dibuat sedemikian rupa
yang mempunyai ciri khas LSM KIPFA RI
dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Jendral
2.Ciri khas dimaksud ditetapkan dalam Rapat
Pengurus Pusat
BAB -VIII
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
PASAL 27
1.Masa bakti adalah :
Pengurus
Pusat ditetapkan oleh Badan Pendiri
Pengurus
Wilayah 5 ( lima ) tahun
Pengurus
Daerah 5 ( lima ) tahun
Pengurus
Kecamatan 3 ( tiga ) tahun
Pengurus Penggerak Desa / Kelurahan 3 ( tiga ) tahun
2.Pelantikan Pengurus :
Pengurus
Pusat dilantik oleh Badan Pendiri
Pengurus
Wilayah dilantik oleh Badan Pengurus Pusat
Pengurus
Daerah dilantik oleh Badan Pengurus Pusat
Pengurus
Kecamatan dilantik oleh Badan Pengurus Wilayah
Pengurus Penggerak Desa / Kelurahan dilantik oleh
Badan Pengurus Wilayah
3.Pengurus terpilih diangkat berdasarkan suara
terbanyak dalam Rapat Pengurus
4.Persyaratan untuk menduduki Jabatab
Strategis dalam hal ini posisi Ketua dan Sekretaris
disemua
tingkatan adalah anggota yang telah membuktikan Loyalitas kepada Lembaga
minimal
1 ( satu ) Tahun terakhir menjadi anggota.
BAB-IX
KEUANGAN
PASAL 28
Dana diperoleh dari :
Bantuan dari Anggota
Pemerhati Lembaga
Hasil Usaha Lembaga
Bantuan Pemerintah
Bantuan lain-lain yang sah
PASAL 29
Anggaran Belanja diperuntukkan bagi kelancaran
Operasional LSM KIPFA RI dan Kesejahteraan Anggota serta kegiatan sosial dan
Bencana Alam.
BAB- X
PERATURAN TAMBAHAN
PASAL 30
Perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran
Rumah Tangga dapat dilakukan bila diajukan 2/3 peserta
rapat LSM KIPFA RI
PASAL 31
Wewenang Ketua Umum diambil oleh Ketua untuk
sementara dan atau sampai masa bakti sesuai keputusan keputusan rapat Luar
Biasa melalui Surat Tertulis
PASAL 32
Wewenang Sekretaris Jendral dapat diambil alih
oleh Sekretaris untuk sementara dan atau sampai masa bakti, sesuai keputusan
Rapat Luar Biasa melalui Surat Tertulis.
PASAL 33
Wewenang Ketua ditingkat Wilayah sampai dengan
tingkat Kecamatan dapat diambil alih untuk sementara dan atau sampai masa
baktinya sesuai Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat.
PASAL 34
Wewenang Sekretaris ditingkat Wilayah sampai dengan tingkat
Kecamatan dapat diambil alih untuk sementara dan atau sampai masa baktinya
sesuai Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat.
PASAL
35
1.Hak Veto Badan Pendiri hanya terhadap pada
Badan Pengurus Pusat
2.Hak Veto Badan Pengurus Pusat didasari hasil
keputusan Rapat LSM KIPFA RI
PASAL
36
Arti Logo LSM KIPFA RI adalah :
a.23 ( Dua Puluh Tiga ) Butir Buah Padi adalah
Tanggal Pendirian LSM KIPFA RI
b.7 ( Tujuh ) Buah Kapas adalah Bulan
Pendirian LSM KIPFA RI
c.7 ( Tujuh ) Buah Roda Gigi adalah LSM KIPFA
RI mempunyai 7 ( Tujuh ) Misi
d.5 ( Lima ) Mata Rantai adalah LSM KIPFA RI
didirikan oleh 5 ( Lima ) Orang
e.Pena adalah LSM KIPFA RI Menulis Fakta
Akurat untuk di Publikasikan
f. Bintang Lima Warna Emas adalah LSM KIPFA RI
Berasaskan Pancasila
g.Tulisan LSM adalah Lembaga Swadaya
Masyarakat
h.Tulisan KIPFA RI adalah Kelompok Independen Pencari Fakta
i. Tulisan
RI adalah Republik Indonesia
PASAL 37
Pembentukan Badan Pengurus LSM KIPFA RI di
Republik Indonesia dilakukan dengan penugasan kepada Koordinator masing-masing
Pulau yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat.
Ditetapkan di Sidrap
Pada tanggal, 23 Juli 2010
BADAN PENDIRI LSM KIPFA RI
Mattau
Kulattang-----(tertanda)
Pasinringi,SH----------- (tertanda)
P Asis Recca------------ (tertanda)
Sukiman Zakariah -----(tertanda)
Amri Latang------------ (tertanda)
Agar berkekuatan hukum tetap,anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga tersebut diatas,
-----Pada hari senin tanggal 02-08-2010,pukul
11.00 waktu Indonesia tengah para pendiri menghadap dihadapan Notaris di
kabupaten sidenreng Rappang,atas nama LIA TRIZZA FIRGITA ADHILIA,serjana hukum
(Pemegang SK Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia no.C-263-HT.03.01-2006,tanggal 05 Juli
2006,SK.Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9-XVII-PPAT-2008) dengan Akta pendirian Lembaga Swadaya
masyarakat kelompok independen pencari fakta
Republik Indonesia yang disingkat dengan LSM KIPFA-RI,nomor 01,-tanggal
02 Agustus 2010.dan
-----Pada hari kamis tanggal 05-08-2010
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Sidenren Rappang dengan
nomor.75/BH/PNSR/2010 dihadapan Panitera/sekretaris atas nama Muhammad
IDRIS,SH,MH Nip.040 045 655.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar