LSM KIPFA RI

Minggu, 26 Mei 2013

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lsm kipfa RI


Berdasar dari deklarasi dan pembukaan tersebut di atas maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lsm Kipfa RI oleh badan pendiri sebagai berikut;

ANGGARAN DASAR LSM KIPFA RI

KATA PENGANTAR
Gebrakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dalam menumpas kejahatan terhadap  para Korup mulai menampakkan hasil yang menggembirakan sebagai tindaklanjut salahsatu Agenda Reformasi.

 Hal tersebut menjadi acuan perjuangan Tim lima komponen Masyarakat termasuk insan Pers Propesi Jurnalis menyatukan Visi mendirikan suatu Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok  Independen Pencari Fakta yang disingkat dengan LSM KIPFA RI,Lembaga ini diharapkan dapat berkiprah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LSM KIPFA RI didirikan dengan kekuatan Hukum Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 02 Agustus 2010 yang disahkan oleh Notaris LIA TRIZZA FIRGITA ADHILIA,SH selanjutnya untuk pertama kalinya didaftarkan dikepanitraan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada hari Kamis Tanggal 05 Agustus 2010 Nomor 75/BH/PNSR/2010 oleh Panitera/Sekretaris MUHAMMAD IDRIS,SH.MH Nip.040 045 655.

Kemudian sebagai kelengkapan LSM KIPFA RI mempunyai Anggaran Dasar yang terdiri dari 14(empat belas) Bab,20(dua puluh) Pasal dan Anggaran Rumah Tangga terdiri dari 11(sebelas) Bab,37(tiga puluh tujuh)Pasal. Jadi dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI mengunakan 25(dua puluh lima) Bab,57(lima puluh tujuh) Pasal sebagai Landasan Pelaksanaan Operasional Harian LSM KIPFA RI
Adapun arti dari  jumlah Bab dan jumlah Pasal dijelaskan sebagai berikut:
 Anggaran Dasar;  Terdiri dari 14(empat belas) Bab  yang Artinya Sinar Cemerlang dari bulan   Purnama,dan 20(dua puluh) Pasal yang artinya sesuai Tanggal Peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

 Anggaran Rumah Tangga; terdiri dari 11 (sebelas) Bab yang artinya Sebelas Personil Pengurus disemua tingkatan (Pengurus Pusat,wilayah dan Daerah),dan 37(tiga puluh tujuh) Pasal yang artinya sesuai Pasal yang ada dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI menggunakan total Bab adalah 25 (dua puluh lima) yang artinya masa usia segar seorang Pemuda/ Pemudi untuk bekerja khusus dalam mencari fakta dan melakukan Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah dan Pelaksanaan Pembangunan.

Serta Total Pasal yang digunakan adalah 57 (lima puluh tujuh) yang artinya usia matang seseorang untuk Menjabat Pemerintahan yang telah diakui Pengabdiannya pada Negara Sehingga layak diberi gaji Pensiun sebagai Penghargaan.
Arti lain dengan maksud bahwa 57(lima puluh tujuh) butir Pasal dapat diartikan bahwa diusia 57(lima puluh tujuh) tahun seseorang sudah cukup matang untuk Berpikir,Bekerja dan Berkiprah bersama dengan komponen Masyarakat dan Aparat Penyelenggara Negara di Republik Indonesia.
 LSM KIPFA RI Adalah Sub-Sistem Pengawasan yang akan bekerja secara Profesional, Independen terhadap kerjasamanya antara Pemerintah, Pers dan Masyarakat dalam membantu Pemerintah, Perwakilan rakyat dan Penegak Hukum, serta sesame Masyarakat itu sendiri dengan Dayaguna yang ada  untuk mengantarkan rakyat pada kehidupan yang Aman, Tenteram, Adil dan Makmur yang bebas dari Pembohongan.

LSM KIPFA RI dijabarkan dalam Kalimat Perjuangan :
L   = Lembaga Tempat Berkumpulnya Masyarakat Untuk Mengeluarkan Pendapat Baik Secara Lisan  
        Maupun Tertulis
S   = Semangat Perjuangan Rakyat Tidak Perlu Untuk Dibendung
M = Masyarakat Pencari Keadilan Dan Kepastian Hukum Harus Didukung
K  = Katakan Fakta Dengan Bukti Yang Akuntabel Publik
I   =Indonesia Milik Semua Rakyat Yang Harus Bebas Dari Pembodohan Dan Penindasan Hak
P  = Pantaskah Rakyat Tetap Menderita Abakibat KKN, Pembodohan Hukum Dan Korban Kebijakan
F  = Fasilitasi Perjuangan Kesejahteraan Rakyat Yang Mengambang Di Atas Kertas Dari Program Yang  
       Tidak Jelas
A = Aturlah Negara Ini Dengan Baik Agar Krisis Multi Dimensi Yang Menyengsarakan Rakyat Dapat
       Teratasi Selagi Rakyat Masih Menyimpan Kepercayaan Dan Harapan Pulihnya Perekonomian Dan  
       Keamanan Nasional
R  = Republik Bukan Negara Serikat Yang Harus Menjadi Underbow Dari Negara Induk Penguasa
I   = Independen Dalam  arti Luas yaituss Berdiri diatas kaki Sendiri Tanpa Interfensi Dari Negara Luar.

Sungguh sebagai suatu Penghargaan kepada seluruh partisan yang tulus mendukung lahirnya LSM KIPFA RI,kepada semua pihak taklupa kami haturkan terima kasih.

JIKA KAMU SUDAH TETAPKAN
KEMANAKAH HENDAK MELANGKAH
JANGAN MUDAH MENYERAH PADA RINTANGAN

Sukses LSM KIPFA RI adalah Sukses  Rakyat, Semoga Tuhan Yang Maha Esa Senantiasa melindungi,meridhoi dan merestui Perjuangan Rakyat yang bergabung di LSM KIPFA RI.

Sidrap, 23 Juli 2010
(tertanda)
Badan Pendiri

Selanjutnya,                                                                                                                                                 
BAB-I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
 PASAL 1
 Lembaga ini bernama :
Lembaga Swadaya Mastarakat Kelompok Independen Pencari Fakta Republik Indonesia disingkat dengan LSM KIPFA RI, Kantor Pusat berkedudukan di Pangkajene Kab.Sidenreng Rappang, Propinsi Sulawesi Selatan.
 BAB-II
AZAS
PASAL 2
LSM KIPFA RI  berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang – Undang Dasar Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima (UUD 1945)
BAB-III
WAKTU
 PASAL 3
LSM KIPFA RI ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah dimulai sejak di deklarasi kan pada tanggal Dua Puluh Tiga, Bulan Juli, Tahun Dua Ribu Sepuluh(23-07-2010).
BAB-IV
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 4
(a)Maksud LSM KIPFA RI adalah :
Bahwa dalam rangka mengantisipasi, Arus Transformasi, secara Global dan Penyelenggaraan Otonomi Daerah serta Demokratisasi di segala Aspek kehidupan dengan lingkungan.         maka sangat Urgen, LSM KIPFA RI turut Ambil bagian terhadap perubahan tersebut.
(b) Tujuan LSM KIPFA RI adalah :
Bersama dengan se Masyarakat untuk mempersatukan Komitmen mengantisipasi Arus Informasi dan mengembangkan penyampaian informasi secara kuantitas dan kualitas serta saling serasa sepenanggungan dari setiap langkah, termasuk upaya mensejahterakan anggota satu dan lain dalam arti seluas-luasnya.
BAB-V
USAHA-USAHA DAN KEGIATAN
PASAL 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam berbagai usaha-usaha dan kegiatan – kegiatan antara lain sebagai berikut :
-Melakukan kegiatan di bidang Jurnalistik
-Melakukan kegiatan di bidang Sosial kontrol
-Melakukan usaha-usaha di bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan Perikanan dan   
  Pembangunan.
-Mendirikan Koperasi Pertokoan
-Melakukan pengawasan dalam hal kinerja pemerintah dan pembangunan.
Bersama dengan Pemerintah, Swasta dan kelompok Ekonomi ikut memberi kontribusi, baik tenaga maupun pikiran dan berhak menerima imbalan jasa satu dan lain dalam arti seluas-luasnya dengan mengindahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB-VI
KEKAYAAN LSM KIPFA RI
PASAL 6
Kekayaan LSM KIPFA RI terdiri dari :
 1.Penghasilan
-Penghasilan dari kegiatan usaha lembaga dan penerimaan lainnya yang sah seperti:
a-Bantuan atau sumbangan dari badan-badan / lembaga manapun juga, baik para Dermawan dalam  
   negeri maupun dari luar negeri baik berupa uang tunai, barang bergerak, maupun barang tidak  
    bergerak yang sifatnya tetap atau insidentil yang tidak mengikat.
b-Bantuan atau Subsidi dari Pemerintah dalam dan Luar Negeri
c-Menerima hibah / wasiat
d-Pendapatan-pendapatan lain dari usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan  
    Perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujauan
    LSM KIPFA RI.
2. Kekayaan
Kekayaan dalam bentuk Uang Tunai tidak terpakai atau segera diperlukan oleh LSM KIPFA RI disimpan pada suatu bank yang ditunjuk oleh Lembaga, Pengurus LSM KIPFA RI atau diurus menurut yang ditentukan oleh badan pendiri/Badan Pengurus.
BAB-VII
PERANGKAT LEMBAGA
PASAL 7
Perangkat LSM KIPFA RI terdiri dari :
1.Badan Pendiri
2.Badan Pengurus Pusat
3.Badan Pengurus Wilayah
4.Badan Pengurus Daerah
5.Badan Pengurus Kecamatan
BAB-VIII
BADAN PENDIRI
PASAL 8
Badan Pendiri merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam LSM KIPFA RI
PASAL 9
1.Badan Pendiri terdiri dari :
    Mereka yang mendirikan LSM KIPFA RI.
2.Status keanggotaan badan pendiri berakhir karena :
    -Atas permintaan sendiri
    -Meninggal dunia
    -Dinyatakan dalam pengampunan
    -Dinyatakan pailit
    -Pemecatan atas keputusan badan pendiri
KEKUASAAN BADAN PENDIRI
PASAL 10
Badan pendiri LSM KIPFA RI menjalankan tugas dan kewenangan :
a.Mengadakan pembinaan dan pengawasan mengenai jalannya LSM KIPFA RI
b.Memeriksa dan mengesahkan rencana kerja dan Anggaran Tahunan yang diajukan oleh        
   Badan Pengurus LSM KIPFA RI
c.Memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan yang diajukan oleh Badan Pengurus  
   LSM  KIPFA RI.
d.Mengesahkan Peraturan-peraturan LSM KIPFA RI yang diajukan oleh Badan Pengurus
     LSM KIPFA RI.
e.Mengangkat dan memberhentikan Anggota Badan Pengurus LSM KIPFA RI.
f.Memutuskan segala persoalan yang tidak dapat diputuskan oleh Badan Pengurus LSM   
   KIPFA RI.
g.Memberikan Nasehat kepada Badan Pengurus, baik atas permintaan maupun atas Prakarsa
    Badan Pendiri mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan jalannya LSM KIPFA RI.
RAPAT BADAN PENDIRI
PASAL 11
1.Badan Pendiri mengadakan Rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau setiap  
    waktu atas permintaan badan pengurus sekurang-kurangnya  2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah  
    Badan Pendiri dengan menyatakan kehendaknya dengan masalah-masalah yang akan
    dibicarakan secara tertulis kepada Anggota Badan Pendiri.
2.Rapat-rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara anggota Badan
     Pendiri.
3.Rapat Badan Pendiri adalah sah apabila dihadiri oleh  2/3 ( dua per tiga ) jumlah
    Anggota Badan Pendiri, dan usul-usul yang berkenan disetujui.
4.Tiap-tiap Anggota Badan Pendiri berhak mengeluarkan satu suara terkecuali jika
    ditentukan lain dalam satu persetujuan bersama dari Anggota Badan Pendiri.
BAB-IX
BADAN PENGURUS LEMBAGA
PASAL 12
1.Badan Pengurus di tingkat Pusat dengan nama Badan Pengurus Pusat kelengkapan
    perangkatnya adalah devisi-devisi.
2.Badan pengurus di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengurus Wilayah serta
    kelengkapan perangkatnya adalah komisi-komisi.
3.Badan pengurus di tingkat kabupaten / kota dengan nama Badan Pengurus Daerah serta
    kelengkapan perangkatnya adalah bidang-bidang.
4.Badan pengurus di tingkat Kecamatan dengan nama Badan Pengurus Kecamatan.
 KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
PASAL 13
1.Keanggotaan Badan Pengurus LSM KIPFA RI berakhir karena :
   -Telah habis masa jabatannya dan tidak diangkat
   -Meninggal dunia
   -Ditaruh di bawah Pengampunan ( CURATELE ) atau dinyatakan Pailit.
   -Atas permintaan sendiri akan tetapi tidak terlepas dari tanggung jawab dalam kepengurusan yang  
     telah dilakukannya.
   -Diberhentikan sewaktu- waktu atau keputusan rapat badan pengurus LSM KIPFA RI karena melakukan  
     tindakan yang bertentangan dengan azas dan tujuan LSM KIPFA RI.
2.Jika terjadi lowongan keanggotaan Badan Pengurus LSM KIPFA RI maka pengisian
    lowongan dapat dilakukan oleh rapat di semua tingkatan dan dapat juga mengangkat dari  
    calon yang diajukan oleh Badan Pengurus LSM KIPFA RI.
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN
BADAN PENGURUS LSM KIPFA RI
PASAL 14
1.Badan Pengurus LSM KIPFA RI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  -Menjalankan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam anggaran dasar LSM KIPFA RI dan  
    melaksanakan segala daya upaya untuk tercapainya maksud dan tujuan LSM KIPFA RI.
  -Menyusun Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI mengenai hal-hal yang belum diatur dalam       
    anggaran Dasar LSM KIPFA RI.akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI yang  tidak   
    boleh bertentangan dengan anggaran Dasar.
  -Membuat peraturan-peraturan sesuai dengan keperluan untuk pedoman pelaksanaan sehari-hari  
    dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI.
  -Menyusun rencana kerja dan anggaran lembaga yang disampaikan kepada Badan Pendiri guna  
    mendapatkan pengesahan.
   -Menyusun Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan disampaikan kepada Badan Pendiri guna   
    mendapat pengesahan.
2.Ketua Umum, bersama dengan Sekretaris Jendral untuk Badan Pengurus Pusat dan ketua
    bersama sekretaris untuk tingkap wilayah dan dearah berhak mewakili Badan Pengurus LSM KIPFA RI  
    dan karenanya mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dengan hak  
    untuk melakukan segala perbuatan dan tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun
    pemilikan, mengikat LSM KIPFA RI dengan orang luar dan orang dalam terhadap LSM KIPFA RI dengan   
    batasan-batasan sebagai berikut :
    -Meminjam atau meminjamkan uang atas nama LSM KIPFA RI
    -Membeli dan menjual dengan cara lain melepaskan hak harta kekayaan lembaga
    -Mengikat lembaga sebagai penjamin dengan persetujuan Badan Pendiri secara tertulis
3.Semua urusan keuangan melalui Bendahara
RAPAT-RAPAT BADAN PENGURUS
PASAL 15
1.Badan Pengurus LSM KIPFA RI mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam
    setahun atau setiap kali dianggap perlu atas permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 ( dua
    per tiga ) jumlah badan pengurus LSM KIPFA RI
2.Rapat Badan Pengurus LSM KIPFA RI dipimpin oleh ketua, jika ketua berhalangan atau
    tidak ada dapat diwakili oleh anggota badan pengurus badan yang hadir.
3.Rapat adalah sah jika dihadiri oleh ½ ( setengah ) dari jumlah Anggota Badan Pengurus
    LSM KIPFA RI
4.Apabila dalam rapat tersebut Badan Pengururus yang hadir tidak Qurum maka dapat
    memasnggil lagi selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sesudah rapat pertama. Dalam rapat mana
    dapat mengambil keputusan tanpa mengindahkan jumlah anggota Badan Pengurus LSM KIPFA RI yang  
    hadir.
5.Keputusan-keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.
6.Tiap-tiap peserta rapat berhak untuk mengeluarkan satu suara, jika jumlah suara sama
    maka rapat melakukan pemungutan kedua kalinya .
BAB-X
TAHUN BUKU
PASAL 16
1.Tahun Buku LSM KIPFA RI dari Tanggal Satu Januari Sampai Tanggal Tiga Puluh Satu
    Desember Tahun Dua Ribu Sepuluh ( 2010 ) Buku-buku harus ditutup.
2.Selambat-lambatnya dalam bulan Maret tahun berikutnya untuk pertama kalinya dari
    buku-buku yang ditutup itu harus dibuat perhitungan keuangan dan kekayaan antara lain         
    mengenai pendapatan dan pengeluaran LSM KIPFA RI untuk diketahui oleh yang berkepentingan
3.Laporan Neraca selanjutnya dimintakan pengesahan oleh rapat Tahunan Lembaga
4.Pengesahan dari Neraca, merupakan Penerimaan Pertanggung jawaban Badan Pengurus LSM KIPFA RI  
   atas segala perbuatan dan tindakannya LSM KIPFA RI dalam Tahun yang lampau.
BAB-XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 17
Anggaran Dasar LSM  KIPFA RI dapat diubah apabila :  
1.Dipandang perlu dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua per tiga ) dari masing-
   masing Anggota Badan Pendiri yang disetujui oleh 2/3 ( Dua per tiga ) anggota Badan Pendiri
2.Semua perubahan dan atau perbaikan dalam Anggaran Dasar LSM KIPFA RI tidak boleh
    bertentangan dengan peraturan Perundang-Undngan yang berlaku.
BAB-XII
PERATURAN PEMBUBARAN
PASAL 18
1.LSM KIPFA RI dapat dibubarkan hanya setelah diputuskan dengan suara bulat oleh suatu
    rapat bersama antara Badan Pendiri dan Badan Pengurus yang diadakan khusus untuk itu,
    atas usul sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua per tiga ) peserta rapat yang hadir.
2.Untuk menyelesaikan segala sesuatunya mengenai perubahan LSM KIPFA RI rapat yang dimaksud  
    dalam ayat 1 ( satu ) di atas membentuk panitia Likuidasi untuk menanggung  segala persoalan.
BAB-XIII
PENGGUNAAN SISA KEKAYAAN
PASAL 19
Jikalau LSM KIPFA RI ini dibubarkan maka setelah semua utang-utang dibayar lunas, Badan Pendiri menentukan cara-cara penggunaan sisa kekayaan atau menyerahkan / menghibahkan kepda LSM KIPFA RI atau badan dan atau Organisasi lainnya yang mempunyai sifat, maksud, dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan LSM KIPFA RI ini.
BAB-XIV
PERATURAN-PERATURAN PENUTUP
PASAL 20
1.Badan Pengurus menetapkan segala hal yang belum dan atau tidak cukup diatur dalam
    Anggaran Dasar ini dan mengaturnya dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan-
    peraturan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
2.Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI dari peraturan –peraturan lainnya yang sehubungan dengan
   itu, baru dianggap sah dan berlaku setelah disahkan dan disetujui oleh  Badan Pendiri.
3.Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga, maupun peraturan-
    peraturan lainnya diputuskan oleh rapat Badan Pendiri.

 Ditetapkan di Sidrap Pada tanggal, 23 Juli 2010
 BADAN PENDIRI LSM KIPFA RI
Mattau Kulattang------ (tertanda)
Pasinringi,SH ------------(tertanda)
P Asis Recca -------------(tertanda)
Sukiman Zakariah------ (tertanda)
Amri Latang------------- (tertanda)

ANGGARAN RUMAH TANGGA LSM  KIPFA  RI
BAB-I.
SEMBOHYAN, VISI DAN MISI
PASAL 1
Sembohyan LSM KIPFA RI adalah kebenaran yang paling benar adalah fakta berbicara, bukti menyatakan tantangan adalah peluang untuk meraih sukses.
PASAL 2
Visi LSM KIPFA RI adalah mendukung perwujudan Good Goverment, keadilan Hukum dan Kebijakan, serta transparansi yang Akuntabel Publik dengan pola pembangunan Inovatif berorintasikan kecerdasan, sains dan teknologi, agamais, efektifitas anggaran serta penguatan transparansi rakyat untuk menghadapi persaingan global menuju pintu gerbang kemerdakaan dan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran Bangsa Indonesia.
PASAL 3
Misi LSM KIPFA RI adalah :
a.Mencari data Renstra pembangunan di semua daerah
b.Mengawasi pelaksanaan APBN, APBD, dan PERDA
c.Mengawasi pelaksanaan penegakan hukum
d.Mengawasi kinerja lambaga dan penempatan aparatur pemerintahan
e.Mengawasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat
f.Memprakarsai program kemandirian rakyat
g.Memperjuangkan keadilan dan kemerdakaan hak-hak rakyat
BAB-II
BADAN PENGURUS HARIAN
PASAL 4
1.Badan Pengurus Pusat terdiri dari :
    Seorang Ketua Umum
    Seorang Ketua
    Seorang Sekretaris Jendral
   Seorang Sekretaris
   Seorang Bendahara
   Beberapa Orang devisi-devisi
2.Devisi-devisi dari Badan Pengurus Pusat terdiri dari ;
   devisi Organisasi Kelembagaan
   devisi Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM )
   devisi Pendidikan dan Pemberdayaan SDM dan SDA
   devisi Kesejahteraan dan Kewirausahaan
  devisi Humas dan Keamanan
PASAL 5
1.Badan Pengurus Wilayah  terdiri dari :
   Seorang Ketua
   Seorang Wakil Ketua
   Seorang Sekretaris
   Seorang Wakil Sekretaris
   Seorang Bendahara
   Beberapa Orang komisi-komisi
2.komisi-komisi dari Badan Pengurus Wilayah terdiri dari ;
   Komisi Organisasi Kelembagaan
   Komisi  Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM )
   Komisi  Pendidikan dan Pemberdayaan SDM - SDA
   Komisi  Kesejahteraan dan Kewirausahaan
   komisi Dokumentasi dan Fakta
   komisi Humas dan Keamanan
PASAL 6
1.Badan Pengurus Daerah  terdiri dari :
   Seorang Ketua
   Seorang Wakil Ketua
   Seorang Sekretaris
   Seorang Wakil Sekretaris
   Seorang Bendahara
   Beberapa Orang bidang-bidang
2.Bidang-Bidang dari Badan Pengurus Daerah terdiri dari ;
    bidang Organisasi dan Kelembagaan
    bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM )
    bidang Pendidikan dan Pemberdayaan SDM - SDA
    bidang Kesejahteraan dan Kewirausahaan
    bidang Dokumentasi dan Fakta
    bidang Humas dan Keamanan
PASAL 7
Badan Pengurus Kecamatan terdiri dari :
Seorang Ketua
Seorang Wakil Ketua
Seorang Sekretaris
Beberapa Orang Penggerak Desa dan Kelurahan
PASAL 8
Seorang atau lebih masing masing desa/kelurahan
BAB-III
TATA TERTIB dan RAPAT-RAPAT
PASAL 9
Dalam setiap rapat dipimpin oleh seorang Pemimpin Rapat, seorang Notulis yang telah disetujui oleh Peserta Rapat
PASAL 10
Hasil Keputusan Rapat dituangkan dalam Berita Acara dan Notulen Rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan Notulis Rapat.
PASAL 11
Peserta Rapat hadir 15 ( lima belas ) menit sebelum acara dimulai.
PASAL 12
Rapat diwujudkan dalam suasana demokratis yang adil dan beradab serta keputusan diambil dari Mufakat atau 2/3       (Dua Per Tiga ) dari yang hadir.
PASAL 13
Keputusan Rapat harus dijiwai dan disikapi menurut wujud kesetiakawanan dan menjaga hal-hal yang dinyatakan rahasia.
PASAL 14
Badan Pengurus Lembaga disemua tingkatan melakukan Rapat minimal sekali dalam setahun.
PASAL 15
Rapat-Rapat biasa disesuaikan dengan kebutuhan lembaga di masing-masing tingkatan.
PASAL 16
Rapat Luar Biasa dilakukan untuk hal-hal yang Luar Biasa dan sangat Rahasia yang dihadiri oleh Badan Pendiri serta dilaksanakan oleh Pengurus Pusat.
BAB-IV
HAK dan KEWAJIBAN
PASAL 17
Hak- Hak Pengurus dan Anggota adalah mendapat pelayanan terorganisir, Pembelaan Hukum, Kesejahteraan, dan Bantuan Usaha yang diatur lebih lanjut.
PASAL 18
Kewajiban Pengurus dan Anggota adalah tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan LSM KIPFA RI.
BAB-V
PENGHARGAAN dan KESEJAHTERAAN
PASAL 19
Penghargaan yang akan diberikan kepada setiap pengurus atau anggota dalam bentuk Piagam yang telah Berbakti dengan Keteladanan yang tinggi terhadap LSM KIPFA RI dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat.
PASAL 20
Kesejahteraan Pengurus dan Anggota diperoleh dalam Bentuk Asuransi, Bantuan Usaha, Perlindungan dan Pembelaan Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia.
BAB- VI
KODE ETIK, SANKSI dan PEMBERHENTIAN
PASAL 21
Kode Etik LSM KIPFA RI adalah :
a.Bertaqea Kepa Tuhan Yang Maha Esa
b.Bertindak Jujur dan Adil
c.Membuktikan Fakta
d.Berjiwa Demokratis dan Reformis
e.Berhati Sabar, Tabah dan Berani serta Bertanggung Jawab
f.Menyatakan Kebenaran dan Keadilan
PASAL 22
Sanksi LSM KIPFA RI adalah :
Dikenakan kepada Pengurus dan Anggota yang melanggar Kode Etik, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lembaga serta terbukti melanggar hukum atas keputusan peradilan yang diatur lebih lanjut.
PASAL 23
1.Pemberhentian dilakukan kepada Pengurus dan Anggota bilamana :
    Atas permintaan sendiri secara tertulis
    Merusak nama baik LSM KIPFA RI
    Menjadi Anggota / Pengurus LSM Lain dan sejenisnya
    Meninggal dunia
    Tidak dapat membina keharmonisan antar anggota
    Setelah mendapat Teguran, Peringatan, Nonaktif, dan Pembebas Tugasan
2.Pemberhentian Khusus Badan Pendiri :
   Atas permintaan sendiri secara tertulis
   Meninggal dunia
   Menjadi Anggota / Pengurus LSM Lain dan sejenisnya
   Sesuai hasil keputusan Rapat Badan Pendiri
BAB- VII
KEANGGOTAAN
PASAL 24
Keanggotaan dinyatakan sah bilamana :
a.Mempunyai Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat
b.Mengisi Formulir Biodata
c.Membabayar Uang Administrasi
PASAL 25
Kartu Tanda Anggota disusun dengan Urutan :
a.Nomor Akta Notaris LSM KIPFA RI
b.Nomor Kode Pusat.
 c.Nomor kode wilayah
d.Nomor Kode Daerah
e.Nomor Urut Ke kodeanggotaan
 PASAL 26
1.Kartu Tanda Anggota dibuat sedemikian rupa yang mempunyai ciri khas LSM KIPFA RI
    dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral                                  
2.Ciri khas dimaksud ditetapkan dalam Rapat Pengurus Pusat
BAB -VIII
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
PASAL 27
1.Masa bakti adalah :
    Pengurus Pusat ditetapkan oleh Badan Pendiri
    Pengurus Wilayah 5 ( lima ) tahun
    Pengurus Daerah 5 ( lima ) tahun
    Pengurus Kecamatan 3 ( tiga ) tahun
    Pengurus  Penggerak Desa / Kelurahan 3 ( tiga ) tahun
2.Pelantikan Pengurus :
   Pengurus Pusat dilantik oleh Badan Pendiri
    Pengurus Wilayah dilantik oleh Badan Pengurus Pusat
    Pengurus Daerah dilantik oleh Badan Pengurus Pusat
    Pengurus Kecamatan dilantik oleh Badan Pengurus Wilayah
    Pengurus  Penggerak Desa / Kelurahan dilantik oleh Badan Pengurus Wilayah
3.Pengurus terpilih diangkat berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pengurus
4.Persyaratan untuk menduduki Jabatab Strategis dalam hal ini posisi Ketua dan Sekretaris
    disemua tingkatan adalah anggota yang telah membuktikan Loyalitas kepada Lembaga
    minimal 1 ( satu ) Tahun terakhir menjadi anggota.
BAB-IX
KEUANGAN
PASAL 28
Dana diperoleh dari :
Bantuan dari Anggota
Pemerhati Lembaga
Hasil Usaha Lembaga
Bantuan Pemerintah
Bantuan lain-lain yang sah
PASAL 29
Anggaran Belanja diperuntukkan bagi kelancaran Operasional LSM KIPFA RI dan Kesejahteraan Anggota serta kegiatan sosial dan Bencana Alam.
BAB- X
PERATURAN TAMBAHAN
PASAL 30
Perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan bila diajukan 2/3 peserta rapat  LSM KIPFA RI
PASAL 31
Wewenang Ketua Umum diambil oleh Ketua untuk sementara dan atau sampai masa bakti sesuai keputusan keputusan rapat Luar Biasa melalui Surat Tertulis
PASAL 32
Wewenang Sekretaris Jendral dapat diambil alih oleh Sekretaris untuk sementara dan atau sampai masa bakti, sesuai keputusan Rapat Luar Biasa melalui Surat Tertulis.
PASAL 33
Wewenang Ketua ditingkat Wilayah sampai dengan tingkat Kecamatan dapat diambil alih untuk sementara dan atau sampai masa baktinya sesuai Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat.
PASAL 34
Wewenang Sekretaris  ditingkat Wilayah sampai dengan tingkat Kecamatan dapat diambil alih untuk sementara dan atau sampai masa baktinya sesuai Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat.
 PASAL 35
1.Hak Veto Badan Pendiri hanya terhadap pada Badan Pengurus Pusat
2.Hak Veto Badan Pengurus Pusat didasari hasil keputusan Rapat LSM KIPFA RI
 PASAL 36
Arti Logo LSM KIPFA RI adalah :
a.23 ( Dua Puluh Tiga ) Butir Buah Padi adalah Tanggal Pendirian LSM KIPFA RI
b.7 ( Tujuh ) Buah Kapas adalah Bulan Pendirian LSM KIPFA RI
c.7 ( Tujuh ) Buah Roda Gigi adalah LSM KIPFA RI mempunyai 7 ( Tujuh ) Misi
d.5 ( Lima ) Mata Rantai adalah LSM KIPFA RI didirikan oleh 5 ( Lima ) Orang
e.Pena adalah LSM KIPFA RI Menulis Fakta Akurat untuk di Publikasikan
f. Bintang Lima Warna Emas adalah LSM KIPFA RI Berasaskan Pancasila
g.Tulisan LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat
h.Tulisan KIPFA RI  adalah Kelompok Independen Pencari Fakta
i.  Tulisan RI adalah Republik Indonesia
PASAL 37
Pembentukan Badan Pengurus LSM KIPFA RI di Republik Indonesia dilakukan dengan penugasan kepada Koordinator masing-masing Pulau yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat.

Ditetapkan di Sidrap
Pada tanggal, 23 Juli 2010

BADAN PENDIRI LSM KIPFA RI

 Mattau Kulattang-----(tertanda)
Pasinringi,SH----------- (tertanda)
P Asis Recca------------ (tertanda)
Sukiman Zakariah -----(tertanda)
Amri Latang------------ (tertanda)

Agar berkekuatan hukum tetap,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tersebut diatas,

-----Pada hari senin tanggal 02-08-2010,pukul 11.00 waktu Indonesia tengah para pendiri menghadap dihadapan Notaris di kabupaten sidenreng Rappang,atas nama LIA TRIZZA FIRGITA ADHILIA,serjana hukum (Pemegang SK Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia no.C-263-HT.03.01-2006,tanggal 05 Juli 2006,SK.Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9-XVII-PPAT-2008)  dengan Akta pendirian Lembaga Swadaya masyarakat kelompok independen pencari fakta  Republik Indonesia yang disingkat dengan LSM KIPFA-RI,nomor 01,-tanggal 02 Agustus 2010.dan

-----Pada hari kamis tanggal 05-08-2010 didaftarkan pada Pengadilan Negeri Sidenren Rappang dengan nomor.75/BH/PNSR/2010 dihadapan Panitera/sekretaris atas nama Muhammad IDRIS,SH,MH Nip.040 045 655.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar