LSM KIPFA RI

Senin, 27 Mei 2013

INDIKASI TERJADINYA KORUPSI DIKABUPATEN BARRU



                                                                                                                            Sidrap,25 Pebruari 2013
Nomor           : P.316/Ex.Lsm/02.13/kipfa-Ri
Lampiran       : 1 (satu) Lembar
Perihal           : Laporan Indikasi Terjadinya Praktek Korupsi di Barru

Kepada Yth,
Kajari Kab.Barru
Di,-
Barru

Dengan Hormat,

Badan Pengurus Pusat Lsm Kipfa Ri melaporkan kepada Bapak tentang terjadinya dugaan korupsi namun tetap mengedepankan Asas praduga tak bersalah antaralain sebagai berikut;
1.    Bahwa ditahun Anggaran 2011 kelompoktani Mali Siparappe Kabupaten Barru telah menerima bantuan Penanggulangan Padi Puso total Rp 81 118 000 untuk 39 petani penggarap (para Anggota kelompoktani Mali Siparappe)seperti rincian Daftar realisasi Pembayaran copy terlampir.

2.    Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 3 atas nama Langge tertulis luas garapan 0,3 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 020 000,- dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 800 000,- namun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 400 000,- bukan sebesar Rp 800 000,- atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 400 000,-ditambah dengan sisa anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 220 000,-(total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 620 000).

3.     Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 4 atas nama La Use tertulis luas garapan 0,35 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 190 000,-dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 850 000,- namun kenyataannya yang diterima  secara tunai dari pihak Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 800 000,- bukan sebesar Rp 850 000,- atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 50 000,-ditambah dengan sisa anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 340 000,-(total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 390 000).

4.    Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 5 atas nama Akbar tertulis luas garapan 0,80 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 2 720 000,- dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 2 100 000,- namun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 1 200 000 + Rp 665 000 =Rp 1 865 000 bukan sebesar Rp 2 100 000,- atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 235 000,-ditambah dengan sisa anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 620 000,-(total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 855 000).

5.    Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 8 atas nama Syarifuddin tertulis luas garapan 0,5 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 700 000,- dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 1300 000,-walaupun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak Pengurus kelompoktani sebesar Rp1300 000,- dengan sisa anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 400 000,-(total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 400 000).

6.    Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 9 atas nama Yunus tertulis luas garapan 0,3 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 020 000,- dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 600 000,-walaupun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak Pengurus kelompoktani sebesar Rp 600 000+ Rp 150 000=Rp 750 000 dengan sisa anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 420 000,-atau yang seharusnya sisa anggaran yang belum dibayarkan hanya sebesar Rp 270 000 bukan sebesar Rp 420 000 (total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 270 000).

7.    Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 12 atas nama Abidin tertulis luas garapan 0,5 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 700 000,- dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 1 000 000,- namun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 800 000,- bukan sebesar Rp 1 000 000,- atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 200 000,-ditambah dengan sisa anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 700 000,-(total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 900 000).

8.    Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 28 atas nama Kama tertulis luas garapan 0,25 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 850 000,-dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 600 000,- walaupun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak Pengurus kelompoktani sebesar Rp 600 000,- hal ini dinilai ada selisi sebesar Rp 250 000,-dari sisa anggaran yang belum dibayar (total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 250 000).

9.    Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 32 atas nama Ambo Baggo tertulis luas garapan 0,8 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 2 720 000,- dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 1 300 000,- walaupun  kenyataan nya yang diterima secara tunai dari pihak Pengurus kelompoktani sebesar Rp 1 300  000,- hal ini dinilai ada selisi sebesar Rp 1 420 000,-dari sisa anggaran yang belum dibayar (total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 1 420 000).

10. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 33 atas nama Ibrahim tertulis luas garapan 0,5 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 700 000,- dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 1 000 000,- namun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 800 000,- bukan sebesar Rp 1000 000,- atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 200 000,-ditambah dengan sisa anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 700 000,-(total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 900 000).

11. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 34 atas nama La Hari tertulis luas garapan 0,8 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 2 720 000,-dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 2 150 000,- namun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 1 000 000,- bukan sebesar Rp 2 150 000,- atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 1 150 000,-ditambah dengan sisa anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 570 000,-(total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 1 720 000).

12. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 36 atas nama M Nasar tertulis luas garapan 0,35 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 190 000,-dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 900 000,- walaupun kenyataannya yang diteri secara tunai dari pihak Pengurus kelompoktani sebesar Rp 900 000,- masih tersisa anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 290 000,-(total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 290 000).

13. Bahwa dari poin nomor 2 s/d poin nomor 12 tersebut diatas dapat dijumlahkan uang yang masih tertinggal di kelompoktani sebesar Rp  8 515 000,- belum termasuk para petani penggarap yang belum dikunjungi oleh tim pemantau dari Lsm Kipfa RI.

14. Bahwa nama nama pada poin nomor 2 s/d poin nomor 12 tersebut di atas dapat dimintai keterangannya sebagai saksi  termasuk juga para pengurus kelompoktani Mali Siparappe serta PPK/PPL – POPT dan aparat lain yang bersangkutan dan terkait dengan kegiatan itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli

Demikian disampaikan Laporan Indikasi terjadinya praktek Korupsi di Kabupaten Barru kepada Bapak,Atas kemitraan dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasi,-


Badan Pengurus Pusat
Lsm Kipfa RI

                                              Ketua umum,                                                   Sekretaris,



                                         Mattau Kulattang.                                         Sukiman Zakariah.
 
Tembusan disampaikan kepada yth;
1.Pimpinan KPK-RI di Jakarta
2.Kepala  BPK-RI di Jakarta
3.Kepala Kejaksaan Agung-RI di Jakarta
4.Kepala  BPK-RI Perwakilan Makassar di Makassar
5.Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-sel di Makassar
6.Bupati kab.Barru di Barru
7.Dok file Lsm Kipfa RI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar