Sidrap,25 Pebruari 2013
Nomor : P.316/Ex.Lsm/02.13/kipfa-Ri
Lampiran
: 1 (satu) Lembar
Perihal : Laporan
Indikasi Terjadinya Praktek Korupsi di Barru
Kepada Yth,
Kajari Kab.Barru
Di,-
Barru
Dengan Hormat,
Badan Pengurus
Pusat Lsm Kipfa Ri melaporkan kepada Bapak tentang terjadinya dugaan korupsi
namun tetap mengedepankan Asas praduga tak bersalah antaralain sebagai berikut;
1. Bahwa ditahun Anggaran 2011 kelompoktani Mali Siparappe Kabupaten Barru
telah menerima bantuan Penanggulangan Padi Puso total Rp 81 118 000 untuk 39
petani penggarap (para Anggota kelompoktani Mali Siparappe)seperti rincian Daftar
realisasi Pembayaran copy terlampir.
2. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 3 atas nama Langge tertulis luas garapan 0,3 Ha
total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 020 000,- dengan realisasi penerimaan
sebesar Rp 800 000,- namun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak
Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 400 000,- bukan sebesar Rp 800 000,-
atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 400 000,-ditambah dengan sisa
anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 220 000,-(total anggaran yang masih
ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 620 000).
3. Bahwa sesuai daftar realisasi
Pembayaran pada nomor urut 4 atas nama La
Use tertulis luas garapan 0,35 Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 1
190 000,-dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 850 000,- namun kenyataannya
yang diterima secara tunai dari pihak
Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 800 000,- bukan sebesar Rp 850 000,-
atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 50 000,-ditambah dengan sisa
anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 340 000,-(total anggaran yang masih
ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 390 000).
4. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 5 atas nama Akbar tertulis luas garapan 0,80 Ha
total yang akan diterimakan sebesar Rp 2 720 000,- dengan realisasi penerimaan
sebesar Rp 2 100 000,- namun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak
Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 1 200 000 + Rp 665 000 =Rp 1 865 000
bukan sebesar Rp 2 100 000,- atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 235
000,-ditambah dengan sisa anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 620
000,-(total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 855 000).
5. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 8 atas nama Syarifuddin tertulis luas garapan 0,5
Ha total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 700 000,- dengan realisasi
penerimaan sebesar Rp 1300 000,-walaupun kenyataannya yang diterima secara
tunai dari pihak Pengurus kelompoktani sebesar Rp1300 000,- dengan sisa
anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 400 000,-(total anggaran yang masih
ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 400 000).
6. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 9 atas nama Yunus tertulis luas garapan 0,3 Ha
total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 020 000,- dengan realisasi penerimaan
sebesar Rp 600 000,-walaupun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak
Pengurus kelompoktani sebesar Rp 600 000+ Rp 150 000=Rp 750 000 dengan sisa
anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 420 000,-atau yang seharusnya sisa
anggaran yang belum dibayarkan hanya sebesar Rp 270 000 bukan sebesar Rp 420
000 (total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 270 000).
7. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 12 atas nama Abidin tertulis luas garapan 0,5 Ha
total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 700 000,- dengan realisasi penerimaan
sebesar Rp 1 000 000,- namun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak
Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 800 000,- bukan sebesar Rp 1 000 000,-
atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 200 000,-ditambah dengan sisa
anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 700 000,-(total anggaran yang masih
ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 900 000).
8. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 28 atas nama Kama tertulis luas garapan 0,25 Ha
total yang akan diterimakan sebesar Rp 850 000,-dengan realisasi penerimaan
sebesar Rp 600 000,- walaupun kenyataannya yang diterima secara tunai dari
pihak Pengurus kelompoktani sebesar Rp 600 000,- hal ini dinilai ada selisi
sebesar Rp 250 000,-dari sisa anggaran yang belum dibayar (total anggaran yang
masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 250 000).
9. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 32 atas nama Ambo Baggo tertulis luas garapan 0,8 Ha
total yang akan diterimakan sebesar Rp 2 720 000,- dengan realisasi penerimaan
sebesar Rp 1 300 000,- walaupun
kenyataan nya yang diterima secara tunai dari pihak Pengurus
kelompoktani sebesar Rp 1 300 000,- hal
ini dinilai ada selisi sebesar Rp 1 420 000,-dari sisa anggaran yang belum
dibayar (total anggaran yang masih ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 1 420
000).
10. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 33 atas nama Ibrahim tertulis luas garapan 0,5 Ha
total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 700 000,- dengan realisasi penerimaan
sebesar Rp 1 000 000,- namun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak
Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 800 000,- bukan sebesar Rp 1000 000,-
atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 200 000,-ditambah dengan sisa
anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 700 000,-(total anggaran yang masih
ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 900 000).
11. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 34 atas nama La Hari tertulis luas garapan 0,8 Ha
total yang akan diterimakan sebesar Rp 2 720 000,-dengan realisasi penerimaan
sebesar Rp 2 150 000,- namun kenyataannya yang diterima secara tunai dari pihak
Pengurus kelompoktani hanya sebesar Rp 1 000 000,- bukan sebesar Rp 2 150 000,-
atau hal ini dinilai ada mark up sebesar Rp 1 150 000,-ditambah dengan sisa
anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp 570 000,-(total anggaran yang masih
ada di pihak kelompoktani sebesar Rp 1 720 000).
12. Bahwa sesuai daftar realisasi Pembayaran pada nomor urut 36 atas nama M Nasar tertulis luas garapan 0,35 Ha
total yang akan diterimakan sebesar Rp 1 190 000,-dengan realisasi penerimaan
sebesar Rp 900 000,- walaupun kenyataannya yang diteri secara tunai dari pihak
Pengurus kelompoktani sebesar Rp 900 000,- masih tersisa anggaran yang belum
dibayarkan sebesar Rp 290 000,-(total anggaran yang masih ada di pihak
kelompoktani sebesar Rp 290 000).
13. Bahwa dari poin nomor 2 s/d poin nomor 12 tersebut diatas dapat
dijumlahkan uang yang masih tertinggal di kelompoktani sebesar Rp 8 515 000,- belum termasuk para petani
penggarap yang belum dikunjungi oleh tim pemantau dari Lsm Kipfa RI.
14. Bahwa nama nama pada poin nomor 2 s/d poin nomor 12 tersebut di atas
dapat dimintai keterangannya sebagai saksi
termasuk juga para pengurus kelompoktani Mali Siparappe serta PPK/PPL –
POPT dan aparat lain yang bersangkutan dan terkait dengan kegiatan itu untuk
dimintai keterangan sebagai saksi ahli
Demikian disampaikan Laporan Indikasi
terjadinya praktek Korupsi di Kabupaten Barru kepada Bapak,Atas kemitraan dan
kerja sama yang baik diucapkan terima kasi,-
Badan
Pengurus Pusat
Lsm
Kipfa RI
Ketua umum,
Sekretaris,
Mattau Kulattang.
Sukiman Zakariah.
Tembusan
disampaikan kepada yth;
1.Pimpinan KPK-RI di Jakarta
2.Kepala
BPK-RI di Jakarta
3.Kepala Kejaksaan Agung-RI di Jakarta
4.Kepala BPK-RI Perwakilan
Makassar di Makassar
5.Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-sel di Makassar
6.Bupati kab.Barru di Barru
7.Dok file Lsm Kipfa RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar