Minggu, 23 September 2012
Deklarasi & Anggaran Dasar
DEKLARASI
Lsm Kipfa RI Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Pada Hari Ini Jum’at Tanggal Dua Puluh Tiga, Bulan Juli ,Tahun Dua Ribu Sepuluh (23– 07–2010) bertempat di kediaman SUKIMAN SAKARIAH,yang kini telah menjadi kantor pusat Lsm Kipfa RI yang pertama kalinya di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan MaritengngaE, Kabupaten Sidenreng Rappang Propinsi Sulawesi Selatan. Dengan pernyataan sepakat untuk membentuk, mendirikan, dan menetapkan LSM KIPFA RI sebagai salah satu lembaga yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kelompok Masyarakat yang berkiprah di bidang Pengawasan dalam arti luas yang seluas- luasnya dengan Prinsip bahwa, kebenaran yang paling benar adalah fakta berbicara bukti menyatakan, deklarasi ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Para Deklarator masing –masing bertanda tangan di bawa ini :
Nama : MATTAU KULATTANG. Pekerjaan : Wartawan
Alamat : Kel. Kanyuara, Kec. Wt. Sidenreng Kab. Sidrap----- (tertanda).
Nama : PASINRINGI PALALLOI,SH
Pekerjaan : Wartawan
Alamat : Kel. Amparita, Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap-----(tertanda)
Nama : P. AZIS RECCA
Pekerjaan : Anggota LVRI cabang Sidrap
Alamat : Desa Sipodeceng, Kec. Baranti-----(tertanda)
Nama : SUKIMAN ZAKARIAH
Pekerjaan : Wartawan
Alamat : Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae Kab. Sidrap-----(tertanda)
Nama : AMRI LATANG
Pekerjaan : Wartawan
Alamat : Kel. Toddang Pulu, Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap-----(tertanda)
PEMBUKAAN
Bahwa 65 ( Enam Puluh Lima ) Tahun telah berlalu, Bangsa Indonesia atas nama Soekarno-Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia dengan tujuan Perjuangan mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat , Adil dan Makmur seperti tercantum di dalam Muqadima Pembukaan UUD Tahun 1945. Bahwa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 65, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2010 yang akan datang, belum sampai pada situasi yang membahagiakan seluruh rakyat Indonesia.Dan memperjuangkan Reformasi di segala Aspek Kehidupan berbangsa dan ber negara, khususnya dalam hal Reformasi Hukum, Penegakan HAM yang berkeadilan serta pemberantasan korupsi , kolusi dan nepotisme juga belum menampakkan hasil yang memuaskan di mata Rakyat Indonesia, bahkan krisis multi dimensi yang menyengsarakan kebanyakan rakyat Indonesia dan Mistabilitas Ekonomi Makro Bangsa Indonesia belum juga teratasi dengan Optimal. Berbagai fakta Autentik yang Akuntabel publik hanya sebagai masukan memori rakyat yang diberitakan di beberapa Media Cetak dan media Elektronik, bahkan di saat-saat menyongsong Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 65 ini, justru sebagai kasus krisis moral dari kalangan Eksekutif, Legislatif, bahkan Yudikatif diduga memiliki Ambisi yang tak terkontrol untuk menjadi Jutawan atau Milyader yang sedang melupakan rakyatnya hidup dalam kemiskinan dan ancaman bahaya terhadap Negara dan Bangsa. Impian Terwujudnya Good Goverment, keadilan hukum, kebijakan dan Akuntabel publik dengan pola pembangunan inovatif Berorintasikan kecerdasan Sains, dan Teknologi, Agamais, Efektifitas Anggaran yang Transparan serta penguatan partisipasi rakyat untuk menghadapi tantangan persaingan global menuju pintu gerbang Kemerdekaan dan Kesejahteraan rakyat serta kemakmuran bangsa Indonesia yang masih jauh di pintu gerbang sana. Bahkan impian tersebut hanya menambah tetes air mata penderitaan rakyat yang berkepanjangan walaupun berbagai terobosan kebijakan yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi kemelut bangsa di negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. Olehnya itu jaminan hukum dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyeleng garaan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-undang Republik Indonesia nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang perlunya keterlibatan masyarakat orang per orang atau kelompok dalam hal Pengamatan Pengawasan dan Pembangunan melahirkan semangat perjuangan LSM KIPFA RI Sebagai mitra pendukung sekaligus sebagai pengontrol terhadap pelaksanaan strategi pembangunan di tingkat pusat dan daerah serta Agenda reformasi demi terciptanya Good Goverment dan Kesejahteraan rakyat secara adil dan merata yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa Sidrap, 23 Juli 2010 (tertanda) Badan Pendiri Berdasar Deklarasi dan pembukaan tersebut di atas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Lsm Kipfa RI oleh badan pendiri sebagai berikut;
ANGGARAN DASAR LSM KIPFA RI
KATA PENGANTAR
Gebrakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dalam menumpas kejahatan terhadap para Korup mulai menampakkan hasil yang menggembirakan sebagai tindaklanjut salahsatu Agenda Reformasi. Hal tersebut menjadi acuan perjuangan Tim lima komponen Masyarakat termasuk insan Pers Propesi Jurnalis menyatukan Visi mendirikan suatu Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Independen Pencari Fakta yang disingkat dengan LSM KIPFA RI,Lembaga ini diharapkan dapat berkiprah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. LSM KIPFA RI didirikan dengan kekuatan Hukum Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 02 Agustus 2010 yang disahkan oleh Notaris LIA TRIZZA FIRGITA ADHILIA,SH selanjutnya untuk pertama kalinya didaftarkan dikepanitraan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada hari Kamis Tanggal 05 Agustus 2010 Nomor 75/BH/PNSR/2010 oleh Panitera/Sekretaris MUHAMMAD IDRIS,SH.MH Nip.040 045 655. Kemudian sebagai kelengkapan LSM KIPFA RI mempunyai Anggaran Dasar yang terdiri dari 14(empat belas) Bab,20(dua puluh) Pasal dan Anggaran Rumah Tangga terdiri dari 11(sebelas) Bab,37(tiga puluh tujuh)Pasal. Jadi dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI mengunakan 25(dua puluh lima) Bab,57(lima puluh tujuh) Pasal sebagai Landasan Pelaksanaan Operasional Harian LSM KIPFA RI Adapun arti dari jumlah Bab dan jumlah Pasal dijelaskan sebagai berikut: Anggaran Dasar; Terdiri dari 14(empat belas) Bab yang Artinya Sinar Cemerlang dari bulan Purnama,dan 20(dua puluh) Pasal yang artinya sesuai Tanggal Peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Anggaran Rumah Tangga; terdiri dari 11 (sebelas) Bab yang artinya Sebelas Personil Pengurus disemua tingkatan (Pengurus Pusat,wilayah dan Daerah),dan 37(tiga puluh tujuh) Pasal yang artinya sesuai Pasal yang ada dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya didalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI menggunakan total Bab berjumlah 25 (dua puluh lima) yang artinya masa usia segar yang dimiliki seorang Pemuda/ Pemudi untuk bekerja khusus dalam mencari fakta dan melakukan Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah dan Pelaksanaan Pembangunan. Serta Pasal yang digunakan berjumlah 57 (lima puluh tujuh) yang artinya usia matang seseorang untuk Menjabat Pemerintahan yang telah diakui Pengabdiannya pada Negara Sehingga layak diberi gaji Pensiun sebagai Penghargaan. Arti lain dengan maksud bahwa 57(lima puluh tujuh) butir Pasal dapat diartikan bahwa diusia 57(lima puluh tujuh) tahun seseorang sudah cukup matang untuk Berpikir,Bekerja dan Berkiprah bersama dengan komponen Masyarakat dan Aparat Penyelenggara Negara di Republik Indonesia. LSM KIPFA RI merupakan Sub-Sistem Pengawasan yang akan bekerja secara Profesional, Independen terhadap hubungan kerjasama antara Pemerintah, Pers dan Masyarakat dalam membantu Pemerintah, Perwakilan rakyat dan Penegak Hukum, serta sesama Masyarakat itu sendiri dengan Dayaguna yang ada untuk mengantarkan rakyat pada kehidupan yang Aman, Tenteram, Adil dan Makmur yang bebas dari Pembohongan. LSM KIPFA RI dijabarkan dalam Kalimat Perjuangan : L = Lembaga Tempat Berkumpulnya Masyarakat Untuk Mengeluarkan Pendapat Baik Secara Lisan Maupun Tertulis S = Semangat Perjuangan Rakyat Tidak Perlu Untuk Dibendung M = Masyarakat Pencari Keadilan Dan Kepastian Hukum Harus Didukung K = Katakan Fakta Dengan Bukti Yang Akuntabel Publik I = Indonesia Milik Semua Rakyat Yang Harus Bebas Dari Pembodohan Dan Penindasan Hak P = Pantaskah Rakyat Tetap Menderita Abakibat KKN, Pembodohan Hukum Dan Korban Kebijakan F = Fasilitasi Perjuangan Kesejahteraan Rakyat Yang Mengambang diatas Kertas Dari Program Yang Tidak Jelas A = Aturlah Negara Ini Dengan Baik Agar Krisis Multi Dimensi Yang Menyengsarakan Rakyat Dapat Teratasi Selagi Rakyat Masih Menyimpan Kepercayaan Dan Harapan Pulihnya Perekonomian Dan Keamanan Nasional R = Republik Bukan Negara Serikat Yang Harus Menjadi Underbow Dari Negara Induk Penguasa I = Independen Dalam arti Luas yaitu Berdiri diatas kaki Sendiri Tanpa Interfensi Dari Negara Luar. Sungguh sebagai suatu Penghargaan kepada seluruh partisan yang tulus mendukung lahirnya LSM KIPFA RI dan kepada semua pihak taklupa kami haturkan terima kasih. JIKA KAMU SUDAH TETAPKAN KEMANAKAH HENDAK MELANGKAH JANGAN MUDAH MENYERAH PADA RINTANGAN Sukses LSM KIPFA RI adalah Sukses Rakyat, Semoga Tuhan Yang Maha Esa Senantiasa melindungi,meridhoi dan merestui Perjuangan Rakyat yang bergabung di LSM KIPFA RI. Sidrap, 23 Juli 2010 (tertanda) Badan Pendiri Selanjutnya,Bab dan Pasal diurai sebagai berikut; BAB-I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1 Lembaga ini bernama : Lembaga Swadaya Mastarakat Kelompok Independen Pencari Fakta Republik Indonesia disingkat dengan LSM KIPFA RI, Kantor Pusat berkedudukan di Kab.Sidenreng Rappang, Propinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara kesatuan Republik Indonesia. BAB-II AZAS PASAL 2 LSM KIPFA RI berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang – Undang Dasar Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima (UUD 1945) BAB-III WAKTU PASAL 3 LSM KIPFA RI ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah dimulai sejak di deklarasi kan pada tanggal Dua Puluh Tiga, Bulan Juli, Tahun Dua Ribu Sepuluh(23-07-2010). BAB-IV MAKSUD DAN TUJUAN PASAL 4 (a)Maksud LSM KIPFA RI adalah : Bahwa dalam rangka mengantisipasi, Arus Transformasi, secara Global dan Penyelenggaraan Otonomi Daerah serta Demokratisasi di segala Aspek kehidupan dengan lingkungan. maka sangat Urgen, LSM KIPFA RI turut Ambil bagian terhadap perubahan tersebut. (b) Tujuan LSM KIPFA RI adalah : Bersama dengan se Masyarakat untuk mempersatukan Komitmen mengantisipasi Arus Informasi dan mengembangkan penyampaian informasi secara kuantitas dan kualitas serta saling serasa sepenanggungan dari setiap langkah, termasuk upaya mensejahterakan anggota satu dan lain dalam arti seluas-luasnya. BAB-V USAHA-USAHA DAN KEGIATAN PASAL 5 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam berbagai usaha-usaha dan kegiatan – kegiatan antara lain sebagai berikut : -Melakukan kegiatan di bidang Jurnalistik -Melakukan kegiatan di bidang Sosial kontrol -Melakukan usaha-usaha di bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan Perikanan dan Pembangunan. -Mendirikan Koperasi Pertokoan -Melakukan pengawasan dalam hal kinerja pemerintah dan pembangunan. Bersama dengan Pemerintah, Swasta dan kelompok Ekonomi ikut memberi kontribusi, baik tenaga maupun pikiran dan berhak menerima imbalan jasa satu dan lain dalam arti seluas-luasnya dengan mengindahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB-VI KEKAYAAN LSM KIPFA RI PASAL 6 Kekayaan LSM KIPFA RI terdiri dari : 1.Penghasilan -Penghasilan dari kegiatan usaha lembaga dan penerimaan lainnya yang sah seperti: a-Bantuan atau sumbangan dari badan-badan / lembaga manapun juga, baik para Dermawan dalam negeri maupun dari luar negeri baik berupa uang tunai, barang bergerak, maupun barang tidak bergerak yang sifatnya tetap atau insidentil yang tidak mengikat. b-Bantuan atau Subsidi dari Pemerintah dalam dan Luar Negeri c-Menerima hibah / wasiat d-Pendapatan-pendapatan lain dari usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujauan LSM KIPFA RI. 2.Kekayaan Kekayaan dalam bentuk Uang Tunai tidak terpakai atau segera diperlukan oleh LSM KIPFA RI disimpan pada suatu bank yang ditunjuk oleh Lembaga, Pengurus LSM KIPFA RI atau diurus menurut yang ditentukan oleh badan pendiri/Badan Pengurus. BAB-VII PERANGKAT LEMBAGA PASAL 7 Perangkat LSM KIPFA RI terdiri dari : 1.Badan Pendiri 2.Badan Pengurus Pusat 3.Badan Pengurus Wilayah 4.Badan Pengurus Daerah 5.Badan Pengurus Kecamatan BAB-VIII BADAN PENDIRI PASAL 8 Badan Pendiri merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam LSM KIPFA RI PASAL 9 1.Badan Pendiri terdiri dari : Mereka yang mendirikan LSM KIPFA RI. 2.Status keanggotaan badan pendiri berakhir karena : -Atas permintaan sendiri -Meninggal dunia -Dinyatakan dalam pengampunan -Dinyatakan pailit -Pemecatan atas keputusan badan pendiri KEKUASAAN BADAN PENDIRI PASAL 10 Badan pendiri LSM KIPFA RI menjalankan tugas dan kewenangan : a.Mengadakan pembinaan dan pengawasan mengenai jalannya LSM KIPFA RI b.Memeriksa dan mengesahkan rencana kerja dan Anggaran Tahunan yang diajukan oleh Badan Pengurus LSM KIPFA RI c.Memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan yang diajukan oleh Badan Pengurus LSM KIPFA RI. d.Mengesahkan Peraturan-peraturan LSM KIPFA RI yang diajukan oleh Badan Pengurus LSM KIPFA RI. e.Mengangkat dan memberhentikan Anggota Badan Pengurus LSM KIPFA RI. f.Memutuskan segala persoalan yang tidak dapat diputuskan oleh Badan Pengurus LSM KIPFA RI. g.Memberikan Nasehat kepada Badan Pengurus, baik atas permintaan maupun atas Prakarsa Badan Pendiri mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan jalannya LSM KIPFA RI.RAPAT BADAN PENDIRI PASAL 11 1.Badan Pendiri mengadakan Rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau setiap waktu atas permintaan badan pengurus sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah Badan Pendiri dengan menyatakan kehendaknya dengan masalah-masalah yang akan dibicarakan secara tertulis kepada Anggota Badan Pendiri. 2.Rapat-rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan diantara anggota Badan Pendiri. 3.Rapat Badan Pendiri adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 ( dua per tiga ) jumlah Anggota Badan Pendiri, dan usul-usul yang berkenan disetujui. 4.Tiap-tiap Anggota Badan Pendiri berhak mengeluarkan satu suara terkecuali jika ditentukan lain dalam satu persetujuan bersama dari Anggota Badan Pendiri. BAB-IX BADAN PENGURUS LEMBAGA PASAL 12 1.Badan Pengurus di tingkat Pusat dengan nama Badan Pengurus Pusat kelengkapan perangkatnya adalah devisi-devisi. 2.Badan pengurus di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengurus Wilayah serta kelengkapan perangkatnya adalah komisi-komisi. 3.Badan pengurus di tingkat kabupaten / kota dengan nama Badan Pengurus Daerah serta kelengkapan perangkatnya adalah bidang-bidang. 4.Badan pengurus di tingkat Kecamatan dengan nama Badan Pengurus Kecamatan. KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS PASAL 13 1.Keanggotaan Badan Pengurus LSM KIPFA RI berakhir karena : -Telah habis masa jabatannya dan tidak diangkat -Meninggal dunia -Ditaruh di bawah Pengampunan ( CURATELE ) atau dinyatakan Pailit. -Atas permintaan sendiri akan tetapi tidak terlepas dari tanggung jawab dalam kepengurusan yang telah dilakukannya. -Diberhentikan sewaktu- waktu atau keputusan rapat badan pengurus LSM KIPFA RI karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan azas dan tujuan LSM KIPFA RI. 2.Jika terjadi lowongan keanggotaan Badan Pengurus LSM KIPFA RI maka pengisian lowongan dapat dilakukan oleh rapat di semua tingkatan dan dapat juga mengangkat dari calon yang diajukan oleh Badan Pengurus LSM KIPFA RI. KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS LSM KIPFA RI PASAL 14 1.Badan Pengurus LSM KIPFA RI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : -Menjalankan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam anggaran dasar LSM KIPFA RI dan melaksanakan segala daya upaya untuk tercapainya maksud dan tujuan LSM KIPFA RI. -Menyusun Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar LSM KIPFA RI.akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran Dasar. -Membuat peraturan-peraturan sesuai dengan keperluan untuk pedoman pelaksanaan sehari-hari dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI. -Menyusun rencana kerja dan anggaran lembaga yang disampaikan kepada Badan Pendiri guna mendapatkan pengesahan. -Menyusun Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan disampaikan kepada Badan Pendiri guna mendapat pengesahan. 2.Ketua Umum, bersama dengan Sekretaris Jendral untuk Badan Pengurus Pusat dan ketua bersama sekretaris untuk tingkap wilayah dan dearah berhak mewakili Badan Pengurus LSM KIPFA RI dan karenanya mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dengan hak untuk melakukan segala perbuatan dan tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun pemilikan, mengikat LSM KIPFA RI dengan orang luar dan orang dalam terhadap LSM KIPFA RI dengan batasan-batasan sebagai berikut : -Meminjam atau meminjamkan uang atas nama LSM KIPFA RI -Membeli dan menjual dengan cara lain melepaskan hak harta kekayaan lembaga -Mengikat lembaga sebagai penjamin dengan persetujuan Badan Pendiri secara tertulis 3.Semua urusan keuangan melalui Bendahara RAPAT-RAPAT BADAN PENGURUS PASAL 15 1.Badan Pengurus LSM KIPFA RI mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau setiap kali dianggap perlu atas permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) jumlah badan pengurus LSM KIPFA RI 2.Rapat Badan Pengurus LSM KIPFA RI dipimpin oleh ketua, jika ketua berhalangan atau tidak ada dapat diwakili oleh anggota badan pengurus badan yang hadir. 3.Rapat adalah sah jika dihadiri oleh ½ ( setengah ) dari jumlah Anggota Badan Pengurus LSM KIPFA RI 4.Apabila dalam rapat tersebut Badan Pengururus yang hadir tidak Qurum maka dapat memasnggil lagi selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sesudah rapat pertama. Dalam rapat mana dapat mengambil keputusan tanpa mengindahkan jumlah anggota Badan Pengurus LSM KIPFA RI yang hadir. 5.Keputusan-keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak. 6.Tiap-tiap peserta rapat berhak untuk mengeluarkan satu suara, jika jumlah suara sama maka rapat melakukan pemungutan kedua kalinya . BAB-X TAHUN BUKU PASAL 16 1.Tahun Buku LSM KIPFA RI dari Tanggal Satu Januari Sampai Tanggal Tiga Puluh Satu Desember Tahun Dua Ribu Sepuluh ( 2010 ) Buku-buku harus ditutup. 2.Selambat-lambatnya dalam bulan Maret tahun berikutnya untuk pertama kalinya dari buku-buku yang ditutup itu harus dibuat perhitungan keuangan dan kekayaan antara lain mengenai pendapatan dan pengeluaran LSM KIPFA RI untuk diketahui oleh yang berkepentingan 3.Laporan Neraca selanjutnya dimintakan pengesahan oleh rapat Tahunan Lembaga 4.Pengesahan dari Neraca, merupakan Penerimaan Pertanggung jawaban Badan Pengurus LSM KIPFA RI atas segala perbuatan dan tindakannya LSM KIPFA RI dalam Tahun yang lampau. BAB-XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PASAL 17 Anggaran Dasar LSM KIPFA RI dapat diubah apabila : 1.Dipandang perlu dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua per tiga ) dari masing-masing Anggota Badan Pendiri yang disetujui oleh 2/3 ( Dua per tiga ) anggota Badan Pendiri 2.Semua perubahan dan atau perbaikan dalam Anggaran Dasar LSM KIPFA RI tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-Undngan yang berlaku. BAB-XII PERATURAN PEMBUBARAN PASAL 18 1.LSM KIPFA RI dapat dibubarkan hanya setelah diputuskan dengan suara bulat oleh suatu rapat bersama antara Badan Pendiri dan Badan Pengurus yang diadakan khusus untuk itu,atas usul sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua per tiga ) peserta rapat yang hadir. 2.Untuk menyelesaikan segala sesuatunya mengenai perubahan LSM KIPFA RI rapat yang dimaksud dalam ayat 1 ( satu ) di atas membentuk panitia Likuidasi untuk menanggung segala persoalan. BAB-XIII PENGGUNAAN SISA KEKAYAAN PASAL 19 Jikalau LSM KIPFA RI ini dibubarkan maka setelah semua utang-utang dibayar lunas, Badan Pendiri menentukan cara-cara penggunaan sisa kekayaan atau menyerahkan / menghibahkan kepda LSM KIPFA RI atau badan dan atau Organisasi lainnya yang mempunyai sifat, maksud, dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan LSM KIPFA RI ini. BAB-XIV PERATURAN-PERATURAN PENUTUP PASAL 20 1.Badan Pengurus menetapkan segala hal yang belum dan atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini dan mengaturnya dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan- peraturan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini 2.Anggaran Rumah Tangga LSM KIPFA RI dari peraturan –peraturan lainnya yang sehubungan dengan itu, baru dianggap sah dan berlaku setelah disahkan dan disetujui oleh Badan Pendiri. 3.Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga, maupun peraturan- peraturan lainnya diputuskan oleh rapat Badan Pendiri. Ditetapkan di Sidrap Pada tanggal,23 Juli 2010 (Tertanda) BADAN PENDIRI ANGGARAN RUMAH TANGGA LSM KIPFA RI BAB-I. SEMBOHYAN, VISI DAN MISI PASAL 1 Sembohyan LSM KIPFA RI adalah kebenaran yang paling benar adalah fakta berbicara, bukti menyatakan tantangan adalah peluang untuk meraih sukses. PASAL 2 Visi LSM KIPFA RI adalah mendukung perwujudan Good Goverment, keadilan Hukum dan Kebijakan, serta transparansi yang Akuntabel Publik dengan pola pembangunan Inovatif berorintasikan kecerdasan, sains dan teknologi, agamais, efektifitas anggaran serta penguatan transparansi rakyat untuk menghadapi persaingan global menuju pintu gerbang kemerdakaan dan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran Bangsa Indonesia. PASAL 3 Misi LSM KIPFA RI adalah : a.Mencari data Renstra pembangunan di semua daerah b.Mengawasi pelaksanaan APBN, APBD, dan PERDA c.Mengawasi pelaksanaan penegakan hukum d.Mengawasi kinerja lambaga dan penempatan aparatur pemerintahan e.Mengawasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat f.Memprakarsai program kemandirian rakyat g.Memperjuangkan keadilan dan kemerdakaan hak-hak rakyat BAB-II BADAN PENGURUS HARIAN PASAL 4 1.Badan Pengurus Pusat terdiri dari : Seorang Ketua Umum Seorang Ketua Seorang Sekretaris Jendral Seorang Sekretaris Seorang Bendahara Beberapa Orang devisi-devisi 2.Devisi-devisi dari Badan Pengurus Pusat terdiri dari ; devisi Organisasi Kelembagaan devisi Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) devisi Pendidikan dan Pemberdayaan SDM dan SDA devisi Kesejahteraan dan Kewirausahaan devisi Humas dan Keamanan PASAL 5 1.Badan Pengurus Wilayah terdiri dari : Seorang Ketua Seorang Wakil Ketua Seorang Sekretaris Seorang Wakil Sekretaris Seorang Bendahara Beberapa Orang komisi-komisi 2.komisi-komisi dari Badan Pengurus Wilayah terdiri dari ; Komisi Organisasi Kelembagaan Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) Komisi Pendidikan dan Pemberdayaan SDM - SDA Komisi Kesejahteraan dan Kewirausahaan komisi Dokumentasi dan Fakta komisi Humas dan Keamanan PASAL 6 1.Badan Pengurus Daerah terdiri dari : Seorang Ketua Seorang Wakil Ketua Seorang Sekretaris Seorang Wakil Sekretaris Seorang Bendahara Beberapa Orang bidang-bidang 2.Bidang-Bidang dari Badan Pengurus Daerah terdiri dari ; bidang Organisasi dan Kelembagaan bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) bidang Pendidikan dan Pemberdayaan SDM - SDA bidang Kesejahteraan dan Kewirausahaan bidang Dokumentasi dan Fakta bidang Humas dan Keamanan PASAL 7 Badan Pengurus Kecamatan terdiri dari : Seorang Ketua Seorang Wakil Ketua Seorang Sekretaris Beberapa Orang Penggerak Desa dan Kelurahan PASAL 8 Seorang atau lebih masing masing desa/kelurahan BAB-III TATA TERTIB dan RAPAT-RAPAT PASAL 9 Dalam setiap rapat dipimpin oleh seorang Pemimpin Rapat, seorang Notulis yang telah disetujui oleh Peserta Rapat PASAL 10 Hasil Keputusan Rapat dituangkan dalam Berita Acara dan Notulen Rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan Notulis Rapat. PASAL 11 Peserta Rapat hadir 15 ( lima belas ) menit sebelum acara dimulai. PASAL 12 Rapat diwujudkan dalam suasana demokratis yang adil dan beradab serta keputusan diambil dari Mufakat atau 2/3 (Dua Per Tiga ) dari yang hadir. PASAL 13 Keputusan Rapat harus dijiwai dan disikapi menurut wujud kesetiakawanan dan menjaga hal-hal yang dinyatakan rahasia. PASAL 14 Badan Pengurus Lembaga disemua tingkatan melakukan Rapat minimal sekali dalam setahun. PASAL 15 Rapat-Rapat biasa disesuaikan dengan kebutuhan lembaga di masing-masing tingkatan. PASAL 16 Rapat Luar Biasa dilakukan untuk hal-hal yang Luar Biasa dan sangat Rahasia yang dihadiri oleh Badan Pendiri serta dilaksanakan oleh Pengurus Pusat. BAB-IV HAK dan KEWAJIBAN PASAL 17 Hak- Hak Pengurus dan Anggota adalah mendapat pelayanan terorganisir, Pembelaan Hukum, Kesejahteraan, dan Bantuan Usaha yang diatur lebih lanjut. PASAL 18 Kewajiban Pengurus dan Anggota adalah tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan LSM KIPFA RI. BAB-V PENGHARGAAN dan KESEJAHTERAAN PASAL 19 Penghargaan yang akan diberikan kepada setiap pengurus atau anggota dalam bentuk Piagam yang telah Berbakti dengan Keteladanan yang tinggi terhadap LSM KIPFA RI dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat. PASAL 20 Kesejahteraan Pengurus dan Anggota diperoleh dalam Bentuk Asuransi, Bantuan Usaha, Perlindungan dan Pembelaan Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia. BAB- VI KODE ETIK, SANKSI dan PEMBERHENTIAN PASAL 21 Kode Etik LSM KIPFA RI adalah : a.Bertaqea Kepa Tuhan Yang Maha Esa b.Bertindak Jujur dan Adil c.Membuktikan Fakta d.Berjiwa Demokratis dan Reformis e.Berhati Sabar, Tabah dan Berani serta Bertanggung Jawab f.Menyatakan Kebenaran dan Keadilan PASAL 22 Sanksi LSM KIPFA RI adalah : Dikenakan kepada Pengurus dan Anggota yang melanggar Kode Etik, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lembaga serta terbukti melanggar hukum atas keputusan peradilan yang diatur lebih lanjut. PASAL 23 1.Pemberhentian dilakukan kepada Pengurus dan Anggota bilamana : Atas permintaan sendiri secara tertulis Merusak nama baik LSM KIPFA RI Menjadi Anggota / Pengurus LSM Lain dan sejenisnya Meninggal dunia Tidak dapat membina keharmonisan antar anggota Setelah mendapat Teguran, Peringatan, Nonaktif, dan Pembebas Tugasan 2.Pemberhentian Khusus Badan Pendiri : Atas permintaan sendiri secara tertulis Meninggal dunia Menjadi Anggota / Pengurus LSM Lain dan sejenisnya Sesuai hasil keputusan Rapat Badan Pendiri BAB- VII KEANGGOTAAN PASAL 24 Keanggotaan dinyatakan sah bilamana : a.Mempunyai Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat b.Mengisi Formulir Biodata c.Membabayar Uang Administrasi PASAL 25 Kartu Tanda Anggota disusun dengan Urutan : a.Nomor Akta Notaris LSM KIPFA RI b.Nomor Kode Pusat. c.Nomor kode wilayah d.Nomor Kode Daerah e.Nomor Urut Ke kodeanggotaan PASAL 26 1.Kartu Tanda Anggota dibuat sedemikian rupa yang mempunyai ciri khas LSM KIPFA RI dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral 2.Ciri khas dimaksud ditetapkan dalam Rapat Pengurus Pusat BAB -VIII MASA BAKTI KEPENGURUSAN PASAL 27 1.Masa bakti adalah : Pengurus Pusat ditetapkan oleh Badan Pendiri Pengurus Wilayah 5 ( lima ) tahun Pengurus Daerah 5 ( lima ) tahun Pengurus Kecamatan 3 ( tiga ) tahun Pengurus Penggerak Desa / Kelurahan 3 ( tiga ) tahun 2.Pelantikan Pengurus : Pengurus Pusat dilantik oleh Badan Pendiri Pengurus Wilayah dilantik oleh Badan Pengurus Pusat Pengurus Daerah dilantik oleh Badan Pengurus Pusat Pengurus Kecamatan dilantik oleh Badan Pengurus Wilayah Pengurus Penggerak Desa / Kelurahan dilantik oleh Badan Pengurus Wilayah 3.Pengurus terpilih diangkat berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pengurus 4.Persyaratan untuk menduduki Jabatab Strategis dalam hal ini posisi Ketua dan Sekretaris disemua tingkatan adalah anggota yang telah membuktikan Loyalitas kepada Lembaga minimal 1 ( satu ) Tahun terakhir menjadi anggota. BAB-IX KEUANGAN PASAL 28 Dana diperoleh dari : Bantuan dari Anggota Pemerhati Lembaga Hasil Usaha Lembaga Bantuan Pemerintah Bantuan lain-lain yang sah PASAL 29 Anggaran Belanja diperuntukkan bagi kelancaran Operasional LSM KIPFA RI dan Kesejahteraan Anggota serta kegiatan sosial dan Bencana Alam. BAB- X PERATURAN TAMBAHAN PASAL 30 Perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan bila diajukan 2/3 peserta rapat LSM KIPFA RI PASAL 31 Wewenang Ketua Umum diambil oleh Ketua untuk sementara dan atau sampai masa bakti sesuai keputusan keputusan rapat Luar Biasa melalui Surat Tertulis PASAL 32 Wewenang Sekretaris Jendral dapat diambil alih oleh Sekretaris untuk sementara dan atau sampai masa bakti, sesuai keputusan Rapat Luar Biasa melalui Surat Tertulis. PASAL 33 Wewenang Ketua ditingkat Wilayah sampai dengan tingkat Kecamatan dapat diambil alih untuk sementara dan atau sampai masa baktinya sesuai Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat. PASAL 34 Wewenang Sekretaris ditingkat Wilayah sampai dengan tingkat Kecamatan dapat diambil alih untuk sementara dan atau sampai masa baktinya sesuai Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat. PASAL 35 1.Hak Veto Badan Pendiri hanya terhadap pada Badan Pengurus Pusat 2.Hak Veto Badan Pengurus Pusat didasari hasil keputusan Rapat LSM KIPFA RI PASAL 36 Arti Logo LSM KIPFA RI adalah : a.23 ( Dua Puluh Tiga ) Butir Buah Padi adalah Tanggal Pendirian LSM KIPFA RI b.7 ( Tujuh ) Buah Kapas adalah Bulan Pendirian LSM KIPFA RI c.7 ( Tujuh ) Buah Roda Gigi adalah LSM KIPFA RI mempunyai 7 ( Tujuh ) Misi d.5 ( Lima ) Mata Rantai adalah LSM KIPFA RI didirikan oleh 5 ( Lima ) Orang e.Pena adalah LSM KIPFA RI Menulis Fakta Akurat untuk di Publikasikan f. Bintang Lima Warna Emas adalah LSM KIPFA RI Berasaskan Pancasila g.Tulisan LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat h.Tulisan KIPFA RI adalah Kelompok Independen Pencari Fakta i.Tulisan RI adalah Republik Indonesia BAB XI PENUTUP PASAL 37 Pembentukan Badan Pengurus LSM KIPFA RI di Republik Indonesia dilakukan dengan penugasan kepada Koordinator yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat. Ditetapkan di Sidrap Pada tanggal,23 Juli 2010 (Tertanda) BADAN PENDIRI Agar berkekuatan hukum tetap,Anggaran Dasar dan Anggaran RSumah tangga tersebut diatas, -----Pada hari senin tanggal 02-08-2010,pukul 11.00 waktu Indonesia tengah para pendiri menghadap dihadapan Notaris di kabupaten sidenreng Rappang,atas nama LIA TRIZZA FIRGITA ADHILIA,serjana hukum (Pemegang SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia no.C-263-HT.03.01-2006,tanggal 05 Juli 2006,SK.Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9-XVII-PPAT-2008) dengan Akta pendirian Lembaga Swadaya masyarakat kelompok independen pencari fakta Republik Indonesia yang disingkat dengan LSM KIPFA-RI,nomor 01,-tanggal 02 Agustus 2010.dan -----Pada hari kamis tanggal 05-08-2010 didaftarkan pada Pengadilan Negeri Sidenren Rappang dengan nomor.75/BH/PNSR/2010 dihadapan Panitera/sekretaris atas nama Muhammad IDRIS,SH,MH Nip.040 045 655.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar