LSM KIPFA RI

Sabtu, 02 Juni 2012

surat susulan ke polda sulselbar


kop surat Lsm pipfa RI

                                                                                                                                                 Sidrap,29 Mei 2012
Nomor           ;P.186/Ex-Lsm/0512/kipfa RI
Lampiran       ; -
Perihal           ; Laporan khusus

Kepada yth,
Bapak Kapolda Sulselbar
Di,-
Makassar

Dengan hormat,

Menunjuk surat kami  nomor; P.175/Ex-Lsm/0212/Kipfa RI tertanggal 04 Pebruari 2012 tentang Laporan khusus terhadap kinerja oknum Kapolres Sidrap atas nama AKBP Syamsi,SH
Maka dengan ini Badan pengurus Pusat Lsm Kipfa RI menyampaikan hal hal sebagai berikut;

1.       Bahwa beberapa minggu yang lalu oknum polisi dari Polda Sulselbar atas nama Andi Herman datang dikantor pusat Lsm Kipfa RI (jln Andi Maramat no. 14 Pangkajene kota di Sidrap) dengan menunjukan surat tugasnya dari polda untuk konsultasi dengan pihak kami tentang kasus  terhadap kinerja AKBP Syamsi,SH dengan pembicaraan sekitar satu jam.

2.       Bahwa usai pembicaraan di kantor kami Andi Herman menuju ke lokasi penggergajian yang dimaksud dalam surat kami nomor.P.175/Ex-Lsm/0212/Kipfa RI  yang dipandu dengan personil dari Kipfa RI atas nama Narwady

3.       Bahwa  pada jam 11.15 (wita) jum’at tanggal 25 Mei 2012,Ketua  umum (Mattau Kulattang) bersama Sekretaris (Sukiman Zakariah) ber konsultasi dengan Ka.subid propesi-Propam Polda Sulselbar atas nama AKBP Drs.A.Rifai,MH bertempat di ruang kerja Wakapolres sidrap disaksikan oleh waka polres Sidrap  atas nama Kompol Abbas,SH dan seorang pemuka masyarakat atas nama  Edy slamet

4.       Bahwa inti pembicaraan/konsultasi tersebut diatas  adalah disamping menyampaikan hasil penyelidikan seperti  pengembalian barang bukti ke Mapolres Sidrap barupa  bebarapa  belahan kayu olahan jenis eboni walaupun jumlahnya belum mencapai jumlah yang diurai dalam surat nomor P 175 tersebut  dengan alasan alasan tertentu, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lsm Kipfa RI atas peran serta ikut menyampaikan informasi ke pihak kepolisian yang dinilai suatu wujud kemitraan yang kondusif antara Lsm dengan Kepolisian

5.       Bahwa dipihak kepolisian dari oknum tertentu mengharapkan adanya surat susulan seperti sanggahan /tanggapan dan atau  semacam jawaban terhadap isi surat ber nomor P.175 itu yang ditujukan kepada masing masing seperti yang ditujukan surat tersebut itu

6.       Bahwa isi surat susulan yang dimaksud  pada poin (5) tersebut diatas adalah agar kasus pengolahan barang bukti berupa jenis kayu Eboni yang dikembalikan ketempat semula (Mapolres sidrap) dihentikan sampai disini saja

7.        Bahwa sesuai hasil dengar pendapat  para pengurus pusat Lsm Kipfa RI tanggal 29-05-2012 (saat dibuatnya surat ini) bertempat di kantor pusat Lsm Kipfa RI jln Andi Maramat no.14 Pangkajene Sidrap dengan kesepatan antara lain sebagai berikut;

a.bahwa sejak dikeluarkannya surat nomor;P.175/Ex-Lsm/0212/kipfa RI maka pihak kami
    belum pernah  mendapat  sanggahan/tanggapan dan atau semacam jawaban tertulis yang  
   dikirim ke pihak kami (Lsm Kipfa RI),baik dari pihak Kapolda Sulselbar maupun dari pihak
   Kapolri

b.bahwa  untuk mengeluarkan surat susulan berupa sanggahan/tanggapan dan atau semacam  jawaban surat tertulis nanti setelah pihak kami mendapat sanggahan/tanggapan dan atau jawaban tertulis dari pihak pihak yang ditujukan surat surat kami atau dengan kata lain menanggapi/menjawab surat kami sendiri  sangatlah tidak wajar atau kurang tepat

c.bahwa yang perlu di jawab adalah sanggahan/tanggapan dari  pihak yang telah disurati atau yang ditujukan dengan surat surat kami

d.bahwa yang kemungkinan dapat dilakukan hanya bisa memberikan penjelasan secara lisan dan terperinci kehadapan bapak Kapolda dan atau bapak Kapolri bila hal itu diminta, selanjutnya  pihak kami tetap mengedepankan  wujud kemitraan yang harmonis

     e. bahwa selama ini pihak kami (Lsm Kipfa RI) belum pernah memberikan penjelasan secara   
          lisan dan terperinci kehadapan bapak sehingga kejelasan kejelasan belum ter ungkap 
          sepenuhnya
   
      f.bahwa untuk menghilangkan kesan kalimat,Tak kenal maka tak cinta,semoga keterbukaan  
          hati bapak Kapolda untuk menerima pihak kami, apakah itu dalam bentuk
          silaturahmi,tatapmuka ataupun dengar pendapat agar penyampaian secara lisan dan  
          terperinci  dapat terwujud.

Demikian disampaikan kepada bapak atas perhatian dan kemitraannya diucapkan terima kasih.-

Badan Pengurus Pusat
Lsm Kipfa RI

                                            Ketua umum,                                         Sekretaris,



                                        Mattau Kulattang                                 Sukiman Zakariah

Tembusan di sampaikan kepada;
1.yth Bapak Kapolri di Jakarta
2.Dok.file.Lsm Kipfa RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar