kop surat Lsm pipfa RI
Sidrap,29 Mei 2012
Nomor
;P.186/Ex-Lsm/0512/kipfa RI
Lampiran ; -
Perihal ;
Laporan khusus
Kepada yth,
Bapak Kapolda Sulselbar
Di,-
Makassar
Dengan hormat,
Menunjuk surat kami nomor; P.175/Ex-Lsm/0212/Kipfa RI tertanggal
04 Pebruari 2012 tentang Laporan khusus terhadap kinerja oknum Kapolres Sidrap
atas nama AKBP Syamsi,SH
Maka dengan ini Badan pengurus Pusat Lsm Kipfa RI
menyampaikan hal hal sebagai berikut;
1. Bahwa
beberapa minggu yang lalu oknum polisi dari Polda Sulselbar atas nama Andi
Herman datang dikantor pusat Lsm Kipfa RI (jln Andi Maramat no. 14 Pangkajene
kota di Sidrap) dengan menunjukan surat tugasnya dari polda untuk konsultasi
dengan pihak kami tentang kasus terhadap
kinerja AKBP Syamsi,SH dengan pembicaraan sekitar satu jam.
2. Bahwa
usai pembicaraan di kantor kami Andi Herman menuju ke lokasi penggergajian yang
dimaksud dalam surat kami nomor.P.175/Ex-Lsm/0212/Kipfa RI yang dipandu dengan personil dari Kipfa RI
atas nama Narwady
3. Bahwa pada jam 11.15 (wita) jum’at tanggal 25 Mei
2012,Ketua umum (Mattau Kulattang) bersama Sekretaris
(Sukiman Zakariah) ber konsultasi dengan Ka.subid propesi-Propam Polda
Sulselbar atas nama AKBP Drs.A.Rifai,MH bertempat di ruang kerja Wakapolres sidrap
disaksikan oleh waka polres Sidrap atas nama Kompol Abbas,SH dan
seorang pemuka masyarakat atas
nama Edy slamet
4. Bahwa
inti pembicaraan/konsultasi tersebut diatas adalah disamping menyampaikan hasil
penyelidikan seperti pengembalian barang
bukti ke Mapolres Sidrap
barupa bebarapa belahan kayu olahan jenis eboni
walaupun jumlahnya belum
mencapai jumlah yang diurai dalam surat nomor P 175 tersebut dengan alasan alasan
tertentu, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lsm Kipfa RI atas peran
serta ikut menyampaikan informasi ke pihak kepolisian yang dinilai suatu wujud
kemitraan yang kondusif antara Lsm dengan Kepolisian
5. Bahwa dipihak kepolisian dari oknum
tertentu mengharapkan adanya surat susulan seperti sanggahan /tanggapan dan
atau semacam jawaban terhadap isi surat
ber nomor P.175 itu yang ditujukan kepada masing masing seperti yang ditujukan
surat tersebut itu
6. Bahwa isi surat susulan yang
dimaksud pada poin (5) tersebut diatas
adalah agar kasus pengolahan barang bukti berupa jenis kayu Eboni yang
dikembalikan ketempat semula (Mapolres sidrap) dihentikan sampai disini saja
7. Bahwa sesuai hasil dengar
pendapat para pengurus pusat Lsm Kipfa
RI tanggal 29-05-2012 (saat dibuatnya surat ini) bertempat di kantor pusat Lsm
Kipfa RI jln Andi Maramat no.14 Pangkajene Sidrap dengan kesepatan antara lain
sebagai berikut;
a.bahwa sejak dikeluarkannya surat
nomor;P.175/Ex-Lsm/0212/kipfa RI maka pihak kami
belum pernah mendapat sanggahan/tanggapan dan atau semacam jawaban tertulis yang
dikirim
ke pihak kami (Lsm Kipfa RI),baik dari pihak Kapolda Sulselbar maupun dari pihak
Kapolri
b.bahwa untuk mengeluarkan surat susulan berupa sanggahan/tanggapan dan atau semacam jawaban surat tertulis nanti setelah pihak
kami mendapat sanggahan/tanggapan dan atau jawaban tertulis dari pihak pihak
yang ditujukan surat surat kami atau dengan kata lain menanggapi/menjawab surat
kami sendiri sangatlah tidak wajar atau
kurang tepat
c.bahwa yang perlu di jawab adalah
sanggahan/tanggapan dari pihak yang
telah disurati atau yang ditujukan dengan surat surat kami
d.bahwa yang kemungkinan dapat dilakukan
hanya bisa memberikan penjelasan secara lisan dan terperinci kehadapan
bapak Kapolda dan atau bapak
Kapolri bila hal itu diminta, selanjutnya pihak kami tetap mengedepankan wujud kemitraan yang harmonis
e. bahwa selama ini pihak kami (Lsm Kipfa RI) belum pernah memberikan penjelasan secara
lisan dan terperinci kehadapan bapak sehingga kejelasan kejelasan belum ter
ungkap
sepenuhnya
f.bahwa untuk menghilangkan kesan kalimat,Tak
kenal maka tak cinta,semoga keterbukaan
hati bapak Kapolda untuk menerima pihak kami, apakah itu dalam bentuk
silaturahmi,tatapmuka ataupun dengar
pendapat agar penyampaian secara lisan dan
terperinci dapat terwujud.
Demikian disampaikan kepada bapak atas perhatian dan kemitraannya
diucapkan terima kasih.-
Badan
Pengurus Pusat
Lsm Kipfa RI
Ketua umum, Sekretaris,
Mattau Kulattang Sukiman Zakariah
Tembusan
di sampaikan kepada;
1.yth
Bapak Kapolri di Jakarta
2.Dok.file.Lsm
Kipfa RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar