SIDRAP -- Merasa nama baiknya telah dicemarkan, anggota DPRD Sidrap, Muh
Dais Labanci menempuh jalur hukum. Senin (8/11) kemarin, Dais
mendatangi Kantor Mapolres Sidrap dan melaporkan dengan dua tuduhan
sekaligus, yakni tuduhan pencemaran nama baik serta keterangan palsu.
Kapolres Sidrap, AKBP Syamsi SH melalui Kasatreskrim, AKP Syamsu
Yasmin SH, membenarkan kedatangan Dais di Mapolres Sidrap sekira pukul
12.15 wita. Dais, kata Syamsu, melaporkan secara resmi Ketua LSM KIPFA
RI, Mattau Kulattang terkait hasil temuan yang meragukan ijazah
miliknya.
Meski begitu, Syamsu mengaku belum bisa memberikan keterangan hasil
pemeriksaan pelapor dengan alasan untuk kepentingan penyidikan.
"Benar, ia datang ke sini dan melaporkan Ketua LSM KIPFA RI, Mattau
Kulattang dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya," ujar Syamsu.
Dais yang ditemui sesaat setelah melaporkan kasus tersebut, membantah
seluruh temuan LSM KIPFA RI tersebut. Menurutnya, tidak ada yang salah
dalam proses jenjang pendidikannya, baik saat menempuh pendidikan di SMA
hingga lanjut ke perguruan tinggi (PT).
Seraya menunjukkan ijasah SMA dan salinan atau foto copy ijasah PT, Dais
mengatakan memang terdapat perbedaan antara salinan ijasah SMA yang
diklaim LSM KIPFA RI dengan ijasah asli yang dipegangnya. Perbedaanya,
kata Dais, terdapat pada bagian atas salinan ijazah yang dipegang LSM
KIPFA RI.
Namun demikian, kata Dais, perbedaan itu bukan berarti ijazah yang
dikantonginya palsu atau patut diragukan. Sebab kata dia, adanya nomor
seri asli yang tertutup dan digantikan dengan nomor seri baru
menggunakan tulisan tangan, sama sekali tidak sepengetahuan dirinya.
Malahan Dais mengaku heran, siapa yang telah merekayasa ijazahnya.
Ketua LSM KIPFA RI, Mattau Kulattang saat dikonfirmasi terpisah, Senin
kemarin mengaku sedang berada di Mamuju untuk mengikuti salah satu
acara. Meski begitu, Mattau Kulattang mengaku siap menghadapi gugatan
balik Dais Labanci.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok
Independen Pencari Fakta Republik Indonesia (KIPFA RI) meragukan
keabsahan ijazah milik salah seorang oknum anggota DPRD Sidrap, Muh Dais
Labanci.
Keraguan tersebut muncul setelah LSM yang dipimpinnya telah turun
melakukan investigasi di lapangan. Mattau mengklaim, ada beberapa
kejanggalan yang terjadi terhadap ijazah SMA milik Muh Dais Labanci yang
diperolehnya dari SMAN 467 Pangsid (Sekarang SMAN 1 Pangsid, red),
diantaranya, nomor seri pada foto copy ijazah SMAN yang menggunakan
tulisan tangan.
Selain menyoal keabsahan ijazah SMA milik anggota legislator asal Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Mattau juga menyinggung soal gelar
keserjanaan Muh Dais Labanci yang dinilainya kerap berubah-ubah dari
gelar doktorandus (Drs) menjadi Sarjana Pendidikan (SPd). Menurut
Mattau, ada beberapa item yang seharusnya dipenuhi untuk memperoleh
gelar sarjana, namun masih diragukan apakah dilalui atau tidak. Termasuk
kata dia, tidak jelasnya jadwal yudisium, dosen penguji dan pengawas
dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar